
MANGUPURA – 19 Kepala Keluarga keturunan Simping di Banjar Mengening, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, mengadukan Perbekel Cemagi Putu Hendra Sastrawan ke Ombudsman RI (ORI) Provinsi Bali, Senin (17/1/2023).
Keluarga Besar Simping melalui kuasa hukum I Ketut Alit Priana Nusantara mengatakan, pengaduan dilayangkan ke Ombudsman karena belum adanya respon dari Perbekel Cemagi.
BACA JUGA : Tanah Warisan Diklaim Jalan Umum, Begini Reaksi Keluarga Simping di Mengening
Sebelumnya, warga mengajukan surat keberatan terkait keputusan Perbekel Cemagi yang dinilai tidak adil dalam menyikapi permasalahan dugaan pembiaran gang masuk ke rumah dihuni Keluarga Simping diklaim oleh beberapa orang sebagai jalan umum.
“Secara aturan, 14 hari sejak surat itu diterima (surat dikirim 20 Desember 2022), seharusnya sudah mendapatkan respon, tapi sampai sekarang tidak ada sehingga saluran yang tepat menurut kami untuk menguji sebuah kebijakan publik, ya Ombudsman,”ujar I Ketut Alit Priana Nusantara di kantornya, Senin (16/1/2023).
“Surat pengaduan sudah kami kirimkan tadi pagi. Tak hanya Perbekel, Kelian Dinas juga kami adukan ke Perbekel tembusan ke Camat dan Bupati Badung,”imbuhnya.
Alit menegaskan, warga tidak keberatan kepada siapapun yang menggunakan gang tersebut sesuai fungsinya. Namun, ketika ada aktivitas mau menyeberangi sungai dan membuat jembatan untuk membuka lahan baru maka Keluarga Simping secara tegas menolak.
“Status tanah kalau dijadikan jalan umum hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, bukan perbekel. Alasannya, jalan tersebut menjadi jalan umum karena mendapatkan sumbangan dari pemerintah. Namun faktanya jalan itu adalah tanah leluhur warga yang memang dijadikan jalan bagi akses untuk 19KK yang tinggal di sepanjang jalan tersebut,” beber Alit.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan mengenai surat pengaduan tersebut. “Suratnya baru masuk dan kami akan lakukan verifikasi formil dan materiil terlebih dahulu. Jika masih belum memenuhi maka akan disampaikan kepada pelapor untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap baru kami naikkan ke pemeriksaan,” tandasnya. (dum)








