
BADUNG – Ketenangan 19 kepala keluarga (KK) di Banjar Mengening, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, terusik menyusul lahan warisan leluhur yang dipakai akses jalan diklaim sebagai jalan umum.
Polemik muncul ketika sejumlah orang mengaku perwakilan investor merasa berhak melewati akses jalan menuju rumah warga keluarga besar Simping tersebut.
Bahkan, di samping akses jalan juga dibangun jembatan. Mencegah peruntukan jalan tak sesuai fungsinya, kelompok warga menggelar rapat dan disepekati membuat telajakan sebagai pembatas antara jembatan dengan akses jalan.

“Mereka membuka akses jalan baru dengan membangun jembatan untuk perluasan pengembangan atau pengaplingan tanah di area persawahan,” kata I Ketut Alit Priana Nusantara selaku kuasa hukum Keluarga Simping (19 KK) saat ditemui di lokasi.
Pada 15 Agustus 2022, warga mengadakan rapat menyikapi permasalahan tersebut dan sepakat menolak pemanfaatan jalan sebagai sarana lalu lintas untuk perluasan pengembangan/pengaplingan. Mereka juga menyatakan menyerahkan permasalahan tersebut sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku.
“Kekhwatiran warga, jangan sampai akses jalan sudah terlanjur digunakan dan warga mendapat dampak buruk dari pengunaan jalan yang tidak sesuai dengan fungsi dan spesifikasinya. Apabila hal tersebut terjadi justru akan menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks. Yang paling prinsip adalah memperhatikan fakta awal mula keberadaan jalan itu dirintis secara swadaya dan bukan diperuntukkan sebagai jalan umum,”jelas I Ketut Alit Priana Nusantara.
Ia juga mengungkapkan ada dua orang warga yang mengaku sebagai pemilik sawah di seberang jalan mengadu ke Perbekel Desa Cemagi karena merasa keberatan dengan adanya pembatas jalan.
Atas pengaduan tersebut, Perbekel Desa Cemagi I Putu Hendra Sastrawan menggagas pertemuan pada Selasa (13/12/2022).
“Saat itu, Perbekel Desa Cemagi meminta semua pihak dapat menjaga keamanan dan berharap permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan melalui musyawarah. Klien kami menyambut agar musyawarah dapat dilangsungkan melalui forum internal keluarga, mengingat kedua belah pihak masih merupakan bagian dari keluarga besar,”ungkapnya.
Di saat Keluarga Simping membuka ruang menggelar paruman lebih lanjut untuk mencari jalan keluar, Perbekel Desa Cemagi mengambil keputusan pada 14 Desember 2022 meminta pembatas dibongkar serta memberikan wewenang kepada Kelian Dinas melakukan kontrol terhadap wilayahnya.
Anehnya, kata Alit Priana Nusantara, Perbekel juga membuat berita acara kesepakatan. Padahal, dalam rapat koordinasi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga dinilai hal itu menjadi keputusan sepihak dan warga pun merasa keberatan.
“Kami tidak ingin ada benturan dengan pihak lain. Kami menyerahkan dan menyelesaikan persoalan ini berdasarkan hukum yang berlaku. Kami juga sudah bersurat kepada Bupati Badung dan warga siap menerima segala keputusan dari pemerintah,” tegasnya. (dum)








