Denpasar

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Lampaui Target, Bisa Tembus 10 Triliun lebih

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono dalam kegiatan Riung Media.

DENPASAR – Penerimaan pajak di Bali, hingga 28 Desember 2022 menembus angka Rp 9,95 Triliun atau 129, 01 persen dari target. Jumlah ini melampaui target yang ditetapkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp7,71 triliun.

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono mengungkapkan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 35,28% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Angka tersebut bisa bertambah karena masih sisa beberapa hari, kita perkirakan tembus Rp 10 triliun lebih di akhir Desember 2023,” ungkap Anggrah Warsono disela kegiatan Riung Media, di Kantor Wilayah DJP Bali, Kamis (29/12/2023).

Dikatakan, adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 20,32%,

Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 16,48%, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 12,63%, industri pengolahan sebesar 8,78%, dan Kegiatan Jasa Lainnya sebesar 6,83%.
Di sisi lain, Anggrah Warsono mengungkapkan dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 hingga 26 Desember 2022 telah mencapai 344.357 SPT atau 104.29% dari target rasio sebesar 330.199 wajib pajak (WP), dengan rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 25.317 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 271.114 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 47.926 SPT.

BACA JUGA:  Godogan, Ketika Kisah Bali dan Korea Bertemu di Panggung PKB XLVIII/2026


Dalam upaya membantu masyarakat survive di masa pandemi Covid-19, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif pajak dalam bentuk antara lain kenaikan batasan tarif PPh OP pada tarif terendah 5% dari Rp. 50 jt menjadi Rp 60 jt, batasan penghasilan bruto tidak kena pajak s.d Rp 500 juta dan restitusi dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah (DTP) Kendaraan Bermotor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP Perumahan, PPh Final DTP Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI).


Hingga bulan November 2022, realisasi pemanfaatan insentif pajak di Bali sebanyak Rp13,082 miliar yang dimanfaatkan oleh 1.542 WP. Ada tiga insentif yang paling banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak di Bali antara lain Pengurangan Angsuran PPh 25 dimanfaatkan oleh 1.244 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp11,863 miliar, PPN DTP Alat Kesehatan dimanfaatkan oleh 195 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp507,3 juta, dan PPh 22 Bebas dimanfaatkan oleh 82 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp45,9 juta.
Anggrah Warsono menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021.

BACA JUGA:  Bali Mega Rupa, Bingkai Eksplorasi Seni Rupa Modern di FSBJ 2026

Dalam UU HPP tersebut terdapat Program Pengungkapan Sukarela yang dilaksanakan pada 1 Januari s.d. 30 Juni 2022. Hingga program berakhir, terdapat 3.927 WP di Kanwil DJP Bali yang mengikuti PPS. Dari PPS tersebut, Kanwil DJP Bali dapat mengumpulkan penerimaan PPh sebesar Rp542,98 miliar yang berasal dari harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp4.767,52 miliar yang terdiri dari harta yang di deklarasi dalam negeri dan repratiasi sebesar Rp4.381,66 miliar, harta yang di investasi dalam negeri dan investasi repatriasi sebesar Rp269,61 miliar, dan harta yang di deklarasi luar negeri sebesar Rp116,22 miliar.


Anggrah juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan s.d 31 Desember 2023.

Nantinya terhitung 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru. Untuk itu kepada seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id).


Informasi tata cara pemutakhiran data profil perpajakan dapat diperoleh melalui laman pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200, menghubungi Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdekat. (sur)

Back to top button