JEMBRANA – Ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak yang disita selama Operasi Cipta Aman Agung dan Operasi Lilin Agung 2022 dimusnahkan di halaman Mako Polres Jembrana, Kamis (29/12/2022).
Operasi Cipta Aman Agung yang berjalan selama sebulan berhasil mengamankan sebanyak 639,5 liter miras, yang dikemas dalam 12 jerigen serta 600 botol kemasan. Seluruh arak disita lantaran tanpa izin edar. Prosesi pemusnahan arak, dengan menuangkan arak dalam jerigen dan botol ke atas tanah pasir yang telah disediakan di halaman Polres Jembrana.
“Tentu yang kita amankan ini, adalah minuman keras yang beredar di masyarakat tanpa izin edar,” kata Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana. Menurutnya, penyitaan barang bukti berupa miras ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan minuman keras yang beredar di masyarakat, khususnya tanpa memiliki surat izin edar.
“Tentu ini sebagai langkah kami untuk memberikan edukasi masyarakat, berkaitan dengan minuman keras tanpa izin edar, sekaligus mengurangi dampak mengkonsumsi secara berlebihan,” paparnya. (ara,dha)