
TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan barang bukti Narkoba berupa sabu sebesar 45,16 gram serta barang bukti lainnya. Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di halaman Kantor Kejari Tabanan, Senin (21/11/2022). Selain itu juga melakukan lelang barang bukti (BB) lainnya.
Kajari Tabanan Ni Made Herawati mengatakan barang bukti narkotika termasuk ke dalam barang bukti pengecualian sehingga harus dimusnahkan. Di Kejari Tabanan, proses pemusnahan barang bukti biasanya dilakukan dua kali dalam setahun dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan BB Narkoba ini yang kedua di tahun ini, sebelumnya dilakukan Bulan Juli lalu. Barang buktinya berupa sabu-sabu yang beratnya 45,16 gram dan beberapa alat isap, timbangan elektrik, sampai dengan bungkus rokok yang dipakai untuk mengelabui,” ungkap Kajari Tabanan Ni Made Herawati.
Selain pemusnahan barang bukti Narkoba, , sejak setahun terakhir ini, pihaknya mulai intensif melelang beberapa BB sitaan yang terkait dengan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hasil lelang disetorkan ke kas negara selain yang dimusnahkan.
Dikatakan, Kejari Tabanan setidaknya sudah menyetorkan Rp 35 juta kepada kas negara dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil lelang barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis.
“Sebagian besar yang dilelang berupa ponsel sekitar 17 unit. Juga ada tiga sepeda motor yang dilelang secara online melalaui situs lelang.go.id dan diumumkan melalui media sosial resmi Kejari Tabanan,” jelas Kajari Herawati.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Anak Agung Gede Hendrawan menjelaskan, lelang melalui situs hanya untuk barang sitaan yang nilai taksirannya di atas Rp 35 juta. Prosesnya melalui metode close bidding dan peserta lelang wajib memiliki akun pribadi di lelang.go.id.
Sedangkan barang bukti yang nilainya dibawah Rp 35 juta, bisa dilakukan langsung. Sehingga barang lelang dilepas kepada siapa yang datang dan beli pada saat itu juga. Proses lelang itu sendiri dilaksanakan setelah melalui penentuan harga dan kondisi barang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Ia menambahkan, proses lelang barang bukti dan rampasan terkait perkara pidana itu merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017.
“Dua aturan itu merupakan dasar pelaksanaan pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi. Mekanismenya berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Barang apa saja yang boleh dilelang. Bagaimana mekanismenya,” jelasnya. (jon)








