
JEMBRANA – Pemprov Bali menyiapkan tempat relokasi bagi masyarakat di Jembrana yang terdampak bencana banjir bandang. Adapun lahan lokasi relokasi yang disiapkan Pemprov Bali berada di tiga titik lokasi di Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo.
“Ada tiga lokasi lahan milik pemprov di Desa Penyaringan yang bisa dipilih untuk masyarakat Jembrana terdampak bencana banjir,” demikian ditegaskan Kalaksa BPBD Provinsi Bali Made Rentin di sela sosialisasinya di wantilan Pura Jagatnatha Jumat (4/11/2022).
Semula ada 45 KK, rumah warga terdampak kerusakan parah. Kemudian melalui verifikasi menjadi 39 KK. “Itu yang bersedia direlokasi,” jelasnya. Sejauh ini, soal relokasi tidak ada penolakan, namun harus terus disosialisasikan dan edukasi ke masyarakat mengingat wilayah di sini sudah ketiga kali mengalami banjir.
“Pemprov Bali sudah siapkan tempat relokasi berikut bangunan rumah, termasuk pemberian stimulan. Untuk permohonan administrasi diberikan batas waktu hingga tanggal 10 November mendatang, lantaran sebelum Desember 2022, sudah direalisasikan,” papar Made Rentin.

Mengenai mekanismenya ada dua persyaratan, yakni tanah disediakan Pemerintah Provinsi di 3 lokasi di Penyaringan. Untuk sosialisasi masyarakat didampingi Perbekel, Camat akan menentukan pilihan di 3 lokasi yang dipersiapkan
Mengenai proses pembiayaan pembangunan melalui sharing antara Pemprov dan Pemerintah Pusat.
“Dari Pemerintah Pusat diberikan per satu rumah Rp35 juta, bisa pula ada pendamping dari pemerintah setempat untuk fasilitas pendukung di luar rumah layak huni,” bebernya.
Selanjutnya Made Rentin menjelaskan, untuk di luar 39 rumah relokasi diberikan stimulan biaya sesuai Pergub 32 Tahun 2021 terkait Bantuan Sosial yang tidak direncanakan yakni santunan kepada korban meninggal dunia Rp15 juta, perbaikan fasilitas umum per titik maksimal Rp100 juta, dan untuk rumah nilainya sama seperti bedah rumah Rp35 juta.
“Sesuai kesepakatan dengan Pemkab/Pemkot se-Bali maksimal kelengkapan administrasi sudah masuk 10 November 2022, ke Pemprov. Sehingga waktu pencairannya tidak melewati tahun anggaran 2022, yaitu maksimal 15 Desember 2022 untuk kejadian bencana 16,17, dan 18 Oktober 2022,” tandasnya.
Berdasarkan data kerusakan rumah BPBD Kabupaten Jembrana, terdata 72 rumah rusak berat, 76 rumah rusak sedang, dan 35 rumah rusak ringan. Sementara fasilitas umum rusak 3 rusak berat, 5 rusak sedang, dan 2 rusak ringan. Sedangkan relokasi 39 rumah dan 70 mendapatkan stimulan.
Sementara Bupati I Nengah Tamba mengatakan, pertemuan dengan para korban bencana banjir secara tatap muka ini dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan benar terkait bantuan perehaban rumah, pembangunan rumah, dan juga relokasi rumah.
“Sehingga tidak ada kesimpangsiuran berita dan memunculkan masalah di masyarakat,” katanya. Bupati Tamba juga mengatakan dalam memfasilitasi warganya terdampak bencana mengaku akan berlaku adil. (ara,dha)








