
DENPASAR – Aksi bejat I Kadek EA (45) menyetubuhi anak dan keponakannya yang masih SD di Kabupaten Tabanan menyita perhatian aktivis perempuan dan anak, Siti Sapura alias Ipung.
Ipung merasa sedih dengan adanya kejadian tersebut. Ia juga mengaku prihatin karena kasus pelecehan terhadap anak tak pernah berhenti terjadi di Bali.
“Saya memberikan apresiasi kepada Kapolres Tabanan yang tegas dan cepat menangkap terduga pelaku. Saya hanya ingin memberi masukan untuk dipahami bersama agar ada efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,”ujar Ipung kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Ipung dalam sebuah acara di TV pernah mengusulkan agar ancaman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati. Setelah itu, keluar Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
”Dalam Perpu itu mengatur khusus kejahatan seksual terhadap anak, yaitu Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur, dan Pasal 82 tentang pencabikan anak di bawah umur. Kedua Pasal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,”jelasnya.
Dari Perpu yang dikeluarkan Presiden Jokowi, Perpu Nomor 1 Tahun 2016 dijadikan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 yang khusus mengatur ancaman pidana tentang kejahatan seksual terhadap anak karena merupakan kejahatan luar biasa.
”Artinya apa ? jika ada kasus pencabulan terhadap anak dan persetubuhan terhadap anak maka digunakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”tegasnya.
Ia mengusulkan agar pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
”Supaya efek jeranya lebih kuat atau ancamannya lebih tinggi, yatu 20 tahun penjara atau hukuman mati. Selain itu, ada ancaman lainnya berupa kebiri kimia agar aksi bejatnya tak terulang lagi, serta pemasangan chip di tubuh pelaku supaya kalau keluar dari Lapas bisa diawasi dengan mudah,”harapnya. (dum)








