
DENPASAR – Sempat dua kali ditunda karena tidak adaya kepastian pendampingan penasehat hukum, terdakwa Evgenii Voronkin (30) asal Rusia terlihat plangak plongok saat akan diadili secara virtual di PN Denpasar, Selasa (4/8/2020).
Sebelum sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyadewi menyarankan terdakwa agar didampingi pengacara gratis (prodeo) dari Pos Bakum Peradi Denpasar. Namun, Evgenii Voronkin kukuh mengatakan pengacaranya sedang berada di luar negeri.
Mendengar hal itu, Ida Ayu Adnyadewi akhirnya melanjutkan sidang dengan pembacaan dakwaan oleh JPU Triarta Kurniawan.”Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, serta menyimpan dan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” ucap Triarta.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sekadar mengingatkan, penangkapan terdakwa dilakukan di taman pinggir Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta Badung, pada 12 April 2020 sekitar pukul 20.00 Wita.
Terdakwa saat ditangkap sempagt membuang barang bukti ganja seberat 2,94 gram tapi upayanya tersebut gagal karena diketahui polisi. (wat)








