
TABANAN – Cuma iseng , itu pengakuan oknum dokter Putu BGP (38) yang bertugas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Tabanan mencetak lima lembar uang rupiah pecahan 50 ribu. Uniknya uang tersebut digunakan untuk membayar jasa pijet. Namun aksi isengnya tersebut mengantarkan dia ke balik jeruji besi.
Pengakuan itu disampaikan dr. Putu BGP (38) beralamat di wilayah Desa Dajan Peken, Tabanan ini disampaikan saat dirilis Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar didampingi Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia , Jumat (2/9/2022) di Mapolres Tabanan.
AKP Yoga menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap berawal seseorang tukang pijat menyampaikan kepada petugas kalau usai memijat diberi uang pecahan uang rupiah 50 ribuan sebanyak lima lembar, Jumat (22/7/2022) lalu. Karena curiga itu uang palsu, pihaknya mengembangkan kasus tersebut.
“Setelah mendapat informasi adanya peredaran uang palsu, dua hari kemudian Minggu (24/7/2022) pelaku dr Putu BGP diamankan di kosan-nya,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku cuma iseng mencetak uang pecahan 50 ribuan tersebut. Dia tidak memiliki alat cetak uang. Pelaku hanya men-scan uang Rp 50.000 kemudian dicetak dengan computer dan kertas HVS biasa serta printer biasa. Ini yang menyebabkan penerima uang tersebut curiga, sehingga menyerahkan pada polisi.
“Menariknya , pelaku mencetak uang tersebut dengan komputer di kantor tempatnya bekerja. Komputer ini (CPU) dan printernya kami amankan sebagai barang bukti berikut lima lembar uang Rp50.000 palsu dan barang bukti lainnya,” jelasnya lagi.

Secara kasat mata, dapat dipastikan uang tersebut palsu. Potongannya tidak simetris dan tidak siku-siku karena diprint bolak balik seperti printing biasa. Namun untuk memastikan asli atau paslu, pihaknya mengirim ke Polda Bali untuk pengecekan dan minta keterangan ahli ke pihak Bank Indonesia.
“Karena kesibukan ahlinya di BI dengan adnya launching uang kertas baru, maka pemeriksan sedikit lama dan hasil pengecekan dipastikan uang tersebut palsu,” tegasnya.
Akibatnya perbuatan isengnya tersebut, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan harus mendekam di balik jeruji ruang tahanan Polres Tabanan. Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat I dan ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang ( memalsukan Rupiah dan membelanjakan Rupiah yang diketahui Rupiah palsu).
“Tersangka terancam penjara 10 tahun dan 15 tahun,” pungkas AKP Yoga. (jon)








