
DENPASAR – Hampir dua minggu sudah lewat pembahasan antara Komisi II DPRD Bali dengan pemerintah provinsi Bali tentang kebijakan lalulintas ternak keluar Bali diperjuangkan untuk di buka. Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda kebijakan tersebut akan dibuka hingga melegakan hati para peternak.
Sebaliknya, para peternak terutama peternak babi mulai menjerit karena tidak bisa melakukan pengiriman ternak keluar Bali. Sementara permintaan sudah sangat banyak dan kebijakan pemerintah yang mengizinkan lalulintas ternak antar pulau sampai saat ini belum turun seperti apa yang dijanjikan saat pertemuan sebelumnya.
“Peternak sudah menjerit hingga klepek-klepek, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah nol, tetapi kebijakan pemerintah belum membolehkan pengiriman ternak keluar Bali,”ujar Ketua Komisi II DPRD Bali Ida Gde Komang Kresna Budi di lobi DPRD Bali, Kamis (25/8/2022).
Kresna Budi mengatakan, larangan pengiriman ternak keluar Bali dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, saat PMK merebak termasuk menyerang Bali. Namun, ketika Bali berhasil menangani PMK dan saat ini kasusnya sudah nol dan Bali dinyatakan bebas dari PMK sampai sekarang surat edaran yang memperbolehkan pengiriman ternak keluar Bali juga belum turun.
Menurutnya saat ini sudah teknologi canggih, tandatangan saja sudah memakai sign Code Barcort, apa susahnya menerbitkan surat edaran itu. Kresna Budi menegaskan terutama peternak babi di Bali sudah stress, sudah mau datangi dewan, lantaran biaya pakan yang tinggi, babi kegemukan dan lama tidak bisa dijual.
“Kami mendesak pemerintah supaya segera menurunkan kebijakan yang memperbolehkan pengiriman ternak keluar Bali,”pintanya.
Politisi Partai Golkar ini menyampaikan seharusnya pasca Bali dinyatakan zero kasus PMK, izin pengiriman ternak keluar Bali juga diberikan lampu hijau. Terlebih vaksin PMK untuk ternak telah gencar dilakukan. Bahkan bagi peternak sapi sangat diuntungkan karena mendapat ganti rugi sedangkan peternak babi saat penyakit virus africa menyerang sama sekali tidak ada kebijakan ganti rugi.
Kresna Budi menyebutkan terkait administrasi surat ke pusat, setelah dicek kembali, ternyata hari ini surat permohonan dari Bali ke pemerintah pusat baru diajukan Kamis (25/8/2022).
“Pertemuan kami dengan bapak Sekda di ruang Rapat Gabungan DPRD Bali sudah dua minggu lebih, ternyata hari ini baru diajukan suratnya ke pusat untuk dibukanya pengiriman hewan ternak keluar Bali,”katanya sambil geleng-geleng kepala.
Pihaknya berharap bisa dipercepat lagi dan Gubernur Wayan Koster harus berani langsung mengambil alih melalui saluran telpon langsung ke pusat. Menurunya surat hanya administrasi saja.
“Kalau mau cepat dan akan membantu peternak pak Gubernur semestinya bisa main telepon saja dengan pusat, sekarang ini yang dibutuhkan adalah kerja cepat, kerja dan kerja,”imbuhnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada menyampaikan, kegiatan pengiriman hewan ternak keluar Bali dan dibukanya kembali pasar hewan akan segera dapat berlangsung. Namun pihaknya sedang menanti revisi SE 5 Tahun 2022 terkait dengan pedagang atau pelaku usaha antar pulau.
“Kemarin saya langsung ke Jakarta membicarakan itu. Bahwa Bali sudah zero case dari PMK apakah bisa segera dibuka untuk pasar hewannya. Khusus untuk ini kita menunggu SE 5 Tahun 2022 akan direvisi terkait dengan pedagang atau pelaku usaha antar pulau,” ujarnya.
Sunada menjelaskan hewan ternak yang dapat dikirim terlebih dahulu keluar Pulau Bali adalah babi. Lantas, mengenai administrasi suratnya, hari ini tinggal menandatangani saja. Hingga kini Pemprov Bali menanti revisi SE Nomor 5 Tahun 2022 dan regulasi resminya.
“Kemarin sudah oke tetapi regulasinya secara tertulis belum ada. Minggu ini atau minggu depan SE nya sudah pasti turun,”pungkasnya. (arn/jon)








