
DENPASAR – Tiga pedagang es boba, Denis Andrean (27), Muhammad Ricky (27), dan Agung Dwi Nugraha (27) menambah daftar tahanan narkoba. Mereka nyambi jadi pengedar sabu dan ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari razia kendaraan yang digelar polisi depan Mako Polsek Denpasar Barat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 00.30 WITA. Petugas menghentikan tersangka Denis dan Ricky yang mengendarai Vario DK 5223 AAN.
“Karena gelagat kedua tersangka mencurigakan, kami pun melakukan penggeledahan dan menemukan tujuh paket sabu dimasukkan dalam pipet di saku pakaiannya,”ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat jumpa pers, Jumat (19/8/2022).
Diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku sebelum ditangkap menempel paket sabu di kawasan Jalan Padang Galeria dan Pemogan, Denpasar Selatan. Polisi langsung mengkeler keduanya ke lokasi dimaksud dan menyita empat paket sabu.
Pengembangan berlanjut ke kos tersangka di seputaran Jalan Gunung Soputan, Gang Peranjak, Denpasar Barat. Polisi kembali menemukan sabu seberat 51,7 gram dan menangkap tersangka Dwi Nugraha. Turut disita dua buah bong dan korek gas, sebuah timbangan digital, dan 3 bendel plastik klip.
“Ketiga tersangka mengaku sudah setahun mengedarkan sabu atas perintah rekannya bernama Sandi yang diduga narapidana di salah satu Lapas,”ungkap Kompol Hendra.
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Denis dan Ricky sebagai pengedar dengan upah Rp 50.000. Sedangkan Nugraha penerima pasokan sabu dari luar Bali. (dum)








