
TABANAN – Jajaran Polsek Kediri berhasil pengamanan lima pemulung yang mencuri besi batangan pondasi villa di wilayah Banjar Mertasari, Desa Buwit, Kediri bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 77, Rabu (17/8/2022).
Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika ketika dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus pencurian besi beton batangan untuk proyek villa di jalan By Pass Nyanyi, Desa Buwit. Pelaku ternyata lima orang pemulung yang langsung diciduk dan diamankan di Polsek Kediri.
“Begitu kami mendapat laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima pelaku,” jelas Kompol Ardika, Kamis (18/8/2022).
Dijelaskan, awalnya, pihaknya mendapatkan laporan dari korban I Made Dwi Tenaya (48) asal Banjar Dauh Pangkung, Desa Dauh Pangkung, Pekutatan, Jembrana Rabu (17/8/2022), sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu korban bersama istri korban mau jalan-jalan bersama keluarga ke Pandak Gede.
Ketika lewat di proyek villa di banjar Mertasari, korban melihat banyak struktur pondasi beton yang hancur. Korban berhenti dan mengecek ke lokasi proyek. Ternyata pondasi bangunan proyek banyak yang hancur dan besinya struktur beton pondasi sudah banyak hilang. Sedangkan dalam waktu dekat korban akan membangun villa dan hotel.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50.000.000, langsung melapor ke Polsek,” jelas Kompol Ardika.
Berdasarkan laporan tersebut, team unit opsnal Polsek Kediri mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan lidik. Team opsnal memperoleh informasi keberadaan pelaku di daerah Kediri. Team opsnal berhasil mengamankan 5 orang pemulung yang diduga melakukan pencurian besi tersebut.
“Setelah melakukan interogasi terhadap kelima pemulung tersebut, mengakui telah mencuri besi beton di proyek villa tersebut ,” ungkap Mantan Kapolsek Selemadeg ini.
Dari kelima pelaku disita alat alat berupa palu, gergaji dan gunting besi serta besi beton hasil pencurian tersebut. Juga diamankan empat sepeda motor, 127 potong besi beton dan dua karung besi ulir. Kemudian kelima pemulung tersebut diamankan ke Polsek Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kelima Pelaku yang diamankan yakni Yohanes Ngai (40), Yefit Reldi Tefnay (41) keduanya asal NTT. Juga diamankan Mulyadi (39) asal Situbondo , Jatim, Dortius Atas (48) juga asal Situbondo dan Sinto Wahyuni (63) asal Jember, Jatim.
“Kelimanya memotong besi beton setelah merusak pondasi serta mengambil besi beton yang ada di lokasi. Kelimanya dikenakan pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP , dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Tersangka langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (jon)








