
TABANAN – Jajaran Reserse Narkoba Polres Tabanan selama bulan Mei, Juni dan Juli berhasil mengungkapkan Enam kasus. Dari enam kasus tersebut berhasil diamankan sepuluh tersangka pengguna termasuk seorang perempuan. Barang bukti yang berhasil disita berupa delapan paket sabu seberat 1,56 Gram bruto atau 0,96 gram netto serta barang bukti lainnya. Semua tersangka merupakan pengguna.
Kasat Res Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia saat merilis kasus ini menjelaskan, pengungkapan enam kasus ini mulai akhir Mei sampai awal Juli di enam TKP.
Kasus pertama tanggal 31 Mei 2022 di Pinggir jalan A Yani , Abiantuwung, kediri, petugas mengamankan dua tersangka yakni I Kadek Agus Suardana alias Jep (42) asal Jalan Ngurah rai 17 Banjar Anyar Kediri dan Dhista Galuh Grahadi alias Dhista (29) beralamat di jalan Tukad Pancoran Blok 10/22, sanggulan. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,43 gram bruto atau 0,35 Gram Netto. Juga diamankan HP dan motor.
Kasus kedua 12 Juni 2022 di pinggir jalan Nakula, Delod Peken, Tabanan dengan tersangka I Made Astina alias Kliwon (37) alamat banjar Denuma, Kukuh, Marga, I Gusti Putu Putra Setiawan alias Kipli (24) Banjar Denuma, Kukuh, Marga dan I Putu Yudiantara alias Yudik (32) Banjar Lodalang, Kukuh Marga dan didepan rumahnya ditemukan satu paket sabu seberat 0,29 gram bruto atau 0,21 Gram netto, HP dna motor. Ketiganya kini sedang menjalani proses asimilasi.
Kasus Ketiga 23 Juni 2022 dengan tersangka I Gusti Putu Putra Ariawan alias Ngurah (32) Banjar Tuakilang Baleran, Denbantas, Tabanan. Ngurah ditangkap saat mengambil paket sabu di jalan Garuda, Penyalin, Samsam, Kerambitan seberat 0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto dalam bungkus rokok serta mengamankan satu sepeda motor.
Kasus keempat tanggal 27 Juni 2022 dengan tersangka Teti Awaliah atau Ita (34) beralamat di Pulau We Taman Beji, Taman, Gubug, tabanan dengan TKP di kamar kosnya dan penginapan Rus Indah, Taman Beji, Gubug. Dari tangannya berhasil diamankan satu paket sabu seberat 0,30 Gram bruto atau 0,20 gram netto. Ppa kaca, korek api dna HP.
Kasus kelima tanggal 29 Juni 2022 dengan tersangka I Ketut Sutrisna alias Tinong (47) alamat banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kerambitan di TKP jalan Perumahan Permata Sarwa Indah, Gubug, tabanan. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 0,30 gram bruto atau 0,20 gram netto, HP dan sepeda motor
Kasus terakhir terungkap pada 2 Juli 2022 dengan tersangka I putu Surya Adhitama alias Tama (27) alamat jalan Sriwijaya 28 Tabanan dan I Made Feri Yogi Adiguna alias Feri (36) Megati Kelod, Megati, Selemadeg Timur. Dari dua tersangka dalam satu laporan tersebut polisi melakukan penggeledahan di empat TKP.
Di TKP pertama pinggir jalan Banjar Pasti. Desa Pandak Gede, Kediri, tersangka mengambil paket sabu seberat 0,60 gram bruto atau 0,40 gram netto dalam pipet dibungkus janur. Di TKP kedua pinggir jalan subak Payangan, Batanbuah, Beraban, Kediri juga mengambil paket sabu 0,60 gram bruto atau 0,40 gram netto juga dibungkus dengan janur.
Di TKP ketiga kandang ayam milik Feri ditemukan bong alat isap sabu. Sementara TKP terakhir di jalan Hasanudin, Kamasan Tabanan, tersangka mengambil paket sabu seberat 0,36 gram bruto atau 0,16 gram netto. Dari keduanya juga diamankan HP dan sepeda motor.
Kasat AKP Sudiarna Putra mengatakan, selain dengan modus biasa menggunakan bungkus rokok , kini ada yang memakai modus baru dimasukan ke daun janur dan dijahit dengan semat. Dengan tersangka Tama. Tama sendiri mengaku barang itu memang sudah dibungkus janur dari pemasoknya.
“Ini modus baru, mungkin hendak mengelabui petugas dengan kemasan daun janur. Biasanya pakai bungkus rokok,” jelasnya.
Tersangka lainnya Feri menggunakan sabu dengan dalih untuk menghilangkan rasa sakit akibat penyakit diabetes yang diderita. Feri diduga sudah menggunakan sabu untuk terapi penghilang rasa sakit sejak beberapa bulan terakhir.
“Dalihnya untuk menghilangkan rasa sakit yang luar biasa, akibat penyakit diabetes yang diderita,” jelasnya lagi.
AKP Sudiarna Putra menambahkan, seluruh tersangka merupakan pengguna dan ada tiga orang sedang menjalani proses asimilasi sesuai surat edaran mahkamah agung. Namun proses asimilasi akan diputuskan dalam persidangan nantinya. Semua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 Miliar. (jon)








