
KLUNGKUNG-Polres Klungkung berhasil mengungkap peredaran narkoba dan penjualan pil Y selama bulan Juni-Juli 2020. Polisi menangkap delapan orang pelaku dan semuanya saat ini menghuni sel tahanan Mapolres Klungkung.
Kasat Reserse Narkoba AKP Dewa Gede Oka bersama Kasubag Humas AKP Putu Gede Ardana seijin Kapolres mengungkapkan, awalnya polisi mendapat informasi adanya peredaran narkoba dan penjualan pil Y di Klungkung.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Klungkung langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dari hasil penyelidikan periode Juni sampai Juli 2020, Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat berbahaya jenis pil Y,” ujar Kasat Narkoba AKP Dewa Gede Oka.
Berdasarkan bukti – bukti yang telah dikumpulkan, tiga orang sebagai tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp.800.000.000, maksimal Rp. 8.000.000.000.
Sisanya lima orang ditetapka jadi tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000. (yan)








