
TABANAN – Kasus penjambretan kalung emas milik Ni Nyoman Bidani (44) warga Banjar Margasari, Pujungan, Pupuan, Tabanan, berhasil meringkus tersangka I Kadek Agus Hermanjaya (38) asal Bubunan, Seririt, Buleleng. Selain seorang residivis kasus serupa, tersangka juga telah beraksi di sembilan TKP di dua Kabupaten di Bali. Tiga di Tabanan dan enam sisanya di Singaraja belum termasuk kasus di Gianyar yang sudah diputus pengadilan.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, bahwa tersangka merupakan seorang residivis, yang sudah beraksi sebanyak sembilan kali di Bali. Ada di Buleleng, sebanyak enam kali dan tiga TKP di Tabanan yakni dua TKP di Kecamatan Pupuan dan satu TKP di Penebel yakni di Desa Babahan juga menjambret kalung emas.
Sedangkan untuk residivis sendiri, tersangka merupakan terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Gianyar. Tersangka ditangkap tahun 2018 karena kasus penjambretan HP di Tebongkang. Akibat aksinya tersebut tersangka Agus Herman Jaya dipenjara, kemudian bebas pada 2020 lalu.
“Tersangka beraksi sembilan kali, ada enam TKP di Gerokgak Buleleng. Terus di Tabanan ada tiga TKP, yang semuanya diakui tersangka,” sebut Kapolres saat merilis kasus tersebut, Senin (4/7/2022).
Ranefli menjelaskan, untuk aksi terakhir tersangka sendiri penjambretan ini dilakukan saat korban Bidani, sekira pukul 09.00 Wita, Minggu 26 Juni 2022 pergi ke pasar menggunakan motornya. Korban yang menggunakan motor vario hitam nopol DK 7837 HG, hendak ke pasar membeli bumbu dapur. Kemudian, usai pulang korban melintas di Jalan raya Pupuan Tabanan, dan tersangka dengan mengendarai scoopy nopol DK 4112 ACR langsung menarik kalung korban.
“Dari penarikan itu, korban mempertahankan kalungnya dan menarik jaket tersangka sehingga keduanya terjatuh,” ungkapnya.
Selanjutnya ada seorang warga yang melintas dan membantu korban. Yang kemudian, menendang tersangka hingga terjatuh ke kebun. Saat itu juga, tersangka lari dan akhirnya dilakukan penangkapan.
“Saat itulah petugas yang mengetahui persembunyiannya kemudian menangkap tersangka,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun, bahwa saat penangkapan, warga gang mengetahui geram dan mengejar untuk memukuli pelaku. Beruntung anggota buser dari Unit Reskrim Polsek Pupuan, berhasil menyelamatkan tersangka dan membawa ke Polsek untuk diamankan dari amukan massa.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian kalung emas seberat 30 gram dengan kerugian ditaksir Rp 24.000.000. Selain itu juga mengalami luka-luka pada bagian siku kanan, ibu jari kanan kiri, lengan kiri, lutut kaki kiri. (jon).








