
JEMBRANA – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana mulai mensosialisasikan aplikasi PeduliLindungi dan NIK kepada para pedagang sebagai syarat pembelian minyak goreng (migor) curah.
Sosialisasi dilakukan bertahap mulai Kamis (30/6). Diawali menyasar pedagang pada pasar di Kecamatan Jembrana, Pasar Tegal Cangkring Kecamatan Mendoyo dan Pasar di Kecamatan Pekutatan.
Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana I Komang Agus Adinata mengatakan, sesuai hasil pemantauan ke sejumlah pasar, banyak pedagang yang belum memahami sistem pembelian minyak goreng melalui PeduliLindungi. Mereka masih menggunakan aplikasi dari distributor masing-masing.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait kebijakan pemerintah ini agar harga bisa sama di semua tingkat pedagang sesuai HET,” kata I Komang Agus Adinata.
Komang Adinata mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah belum menerima surat resmi terkait regulasi pembelian minyak goreng curah. Namun, pihaknya tetap melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penyalurannya agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi.
“Sesuai aturan dari pusat, harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter. Setiap pedagang yang menjual minyak goreng curah diberikan sosialisasi dan cara penggunaan berbasis PeduliLindungi dan NIK,”ungkapnya.
Sementara, salah seorang pedagang Ni Nyoman Ayu Trisna mengaku ribet dan merasa dua kali kerja terkait penerapan aturan tersebut.
“Ketika situasi ramai terasa ribet. Kami harapkan agar tidak perlu memakai seperti ini, tapi harga tetap stabil,”ungkap Ayi Trisna sembari menyebut harga minyak goreng curah di pasar saat ini di kisaran Rp 15 ribu per liter. (ara)








