
TABANAN – Kasus penjambretan kalung emas milik Ni Nyoman Bidani (44) asal Banjar Margasari, Pujungan, Pupuan, terus disidik Penyidik Reskrim Polsek Pupuan. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui ternyata tersangka I Kadek Agus Hermanjaya (38) asal Bubunan, Seririt tersebut ternyata seorang residivis kasus penjambretan hp di Gianyar tahun 2018.
Kapolsek Pupuan AKP I Made Budiarta ketika dikonfirmasi membenarkan kalau tersangka penjambretan Kadek Agus Herman Jaya merupakan seorang residivis kasus serupa. Tersangka Kadek Agus pernah melakukan penjambretan HP milik warga di wilayah Gianyar tahun 2018 lalu.
“Ya, benar. Tersangka memang seorang residivis kasus serupa penjambretan HP di Gianyar 2018 lalu,” ungkap AKP Budiarta, dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).
Dikatakan, pihaknya kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Kadek Agus asal Bubunan, Seririt , Buleleng ini. Pihaknya terus melakukan pengembangan kemungkinan kasus yang lain.
“Tersangka masih terus diperiksa secara intensif, ” sebut mantan Kanit Intelkam Polsek Kediri ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka I Kadek Agus Hermanjaya menjembret kalung emas seberat 24 gram milik Ni NYoman Bidani (44). aksi tersebut dilakukan Agus Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 09.00 Wita, saat korban berangkat ke Pasar Pupuan. Setiba di wilayah yang disebut Telabah Tangis Banjar Pupuan, dia dipepet Kadek Agus dan langsung menarik kalung emasnya.
Namun korban melawan dengan menarik jaket tersangka, sehingga keduanya terjatuh. Warga yang melintas langsung menolong korban dan menendang tersangka hingga terjatuh ke kebun warga dan berhasil kabur. Namun tersangka Agus akhirnya ditangkap polisi di perkebunan milik warga dalam waktu singkat.
Bahkan Kadek Agus sempat jadi bulan-bulanan warga yang geram. Beruntung polisi yang membawa sigap, langsung mengamankan tersangka ke Polsek Pupuan untuk diperiksa intensif. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(jon)








