
DENPASAR – Mantan karyawan perusahaan farmasi, Siswantoro (37) divonis bersalah melawan hukum atas kasus kepemilikan sabu dan ekstasi. Terdakwa menyatakan menerima hukuman 11 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada sidang virtual, Kamis (23/7/2020).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Novyartha menyatakan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Terdakwa bersalah melawan hukum melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan diganjar hukuman 11 tahun penjara,”tegasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU I Wayan Erawati Susina yang menuntut hukuman 13 tahun penjara. Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara dan ini sesuai dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.
Pertimbangan hakim memberikan keringanan karena terdakwa berterus terang dalam persidangan dan mengakui perbuatannya bersalah. Seperti diwartakan, Siswantoro terlibat kasus kepemilikan 35 paket plastik klip berisi sabu seberat 8, 32 gram dan 14 butir ekstasi.
Ia ditangkap, Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 20.00 Wita depan Apertemen Ganida, Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Pe ngakuannya mendapat narkoba dari seseorang dipanggil Jack. (wat)








