
BULELENG – Desakan DPC Gerakan Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Buleleng untuk sinkronisasi data yuridis buku tanah dengan data fisik lapangan atas bidang tanah SHM seluas 416 hektar atas nama Laba Pura Dasa Adat Kubutambahan disikapi serius Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng.
Dari rapat koordinasi (rakor) sinkronisasi, melibatkan pejabat Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan Ketua GTI Kabupaten Buleleng Gede Budiasa, ditemukan perbedaan luas lahan sekitar 98 hektar.
“Ada permintaan sinkronisasi data, astungkara tadi sudah sinkron, dalam artian sudah ketemu perbedaan antara luasan data dari desa sekitar 416 hekter, sedangkan di kita dari sertipikat dan foto copy sertipikat yang ada, diploting dan dikompilasi sehingga ketemu luasan sekitar 380 hektar,” ungkap Kepala Kantor BPN Kabupaten Buleleng Komang Wedana, Jumat (3/6/2022) usai memimpin rakor di Kantor BPN Kabupaten Buleleng.
Wedana menegaskan berdasarkan sinkronisasi peta yang ditunjukkan GTI dengan peta BPN ditemukan ada 4 bidang lokasi yang berpotensi tidak sinkron.
“Artinya, kita sinkron karena sudah ketemu yang tidak sinkrun. Untuk lebih lanjut adalah kita mengukur, mendata, memastikan pada empat areal itu benar-benar kosong, atau jangan-jangan sudah terbit sertipikat atas nama desa tapi belum ke kami. Atau,terbit atas nama orang lain, atau punapi itu penangannya kan beda-beda,” jelasnya.
Ia menambahkan, BPN Buleleng siap memberi keterangan, penjelasan segamblang-gamblangnya kepada Desa Adat Kubutambahan.
“Kami juga berharap pihak desa adat membari saran masukan sehingga data yuridis buku tanah dengan data fisik lapangan SHM atas nama Laba Pura Desa Adat Kubutambahan makin sinkrun dan valid,” tandas Wedana dibenarkan Gede Budiasa.
Selaku Ketua DPC GTI Buleleng, ia berharap 31 data bidang tanah yang diproses melalui P3HT dapat disinkrunkan dengan data yuridis bidang tanah yang ada di Kantor BPN Kabupaten Buleleng.(kar)








