
DENPASAR – Balai Karantina Pertanian Denpasar bersama instansi terkait di bidang kesehatan hewan, telah melakukan langkah-langkah mengamankan Sapi Bali dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Salah satunya dengan menyiasati lalu lintas pengeluaran Sapi Bali tanpa melewati daerah wabah.
Pencegahan melalui upaya tersebut, notabene mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah PMK. SE bersangkutan ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 18 Mei 2022 lalu.
Di samping penataan lalu lintas, juga dilakukan tindakan karantina sesuai SE Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian PMK. SE tersebut ditetapkan tertanggal 6 Mei 2022 di Jakarta.
Balai Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara mengungkapkan, asalkan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, maka dipastikan pelaksanaannya tidak akan ada hambatan. Seperti yang telah dilaksanakan pada Rabu (25/5/2022) lalu, ada sebanyak 289 ekor Sapi Bali yang telah diberangkatkan ke Jakarta melalui wilayah kerja Pelabuhan Celukan Bawang. Sebelum diberangkatkan, ratusan sapi bersangkutan menjalani masa karantina selama 14 hari untuk memastikan tidak ada gejala klinis PMK.
Selain itu, sapi-sapi tersebut katanya juga harus memenuhi persyaratan bebas PMK dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. Di samping itu, juga dilaksanakan penyemprotan disinfektan terhadap alat angkut dan sapi.
“Dengan pengiriman sapi lewat kapal laut langsung ke daerah tujuan yang bebas PMK, Karantina Denpasar berkomitmen untuk tetap mencegah penyebaran PMK ke wilayah lain yang masih dinyatakan bebas PMK termasuk Bali sendiri,” sebutnya. (adi/jon)








