
TABANAN – Jajaran Reskrim Polres Tabanan dan Polsek Marga berhasil mengungkap kasus pencurian kotak sesari di Pura Dalem Desa Adat Bebalang, Desa Payangan, Marga, Tabanan. Pelakunya tiga orang anak di bawah umur asal Buleleng. Ironisnya, mereka beraksi mengendarai motor diduga hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar ketika dikonfirmasi Rabu (27/4/2022) membenarkan hal tersebut.
“Kejadiannya Senin (25/4/2022) dan diketahui pukul 21.4 Wita,” ungkap AKP Yoga.
Dijelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari Bendesa Adat Bebalang IB Made Suarta. Sebelumnya pelapor mendapatkan telepon dari saksi seorang prajuru adat IB Made Basma yang meminta pelapor datang ke Pura Dalem. Pasalnya, saksi melihat ada orang yang menjatuhkan atau membongkar kotak sesari yang ada di depan Pura Dalem.
“Pelapor langsung ke Jaba Pura Dalem dan mendapati kotak sesari sudah roboh dan langsung melapor ke polisi,” ungkap AKP Yoga.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polres Tabanan bersama Polsek Marga melakukan penyelidikan. Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit IV Ipda Anggi Wahyu Romadhoni melaksanakan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, berhasil mengamankan 3 pelaku. Ternyata ketiga pelaku masih dibawah umur yakni dua orang 16 tahun dan seorang lagi 14 tahun. Ketiganya asal Buleleng.
“Dari hasil interogasi, tersangka telah melakukan perbuatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pencurian sesari di beberapa tempat, selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti,” sebut AKP Yoga .
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor honda vario warna hitam DK 8501 GC. Satu unit SPM Honda CRF tanpa plat Nomor warna Hitam, HP, linggis, kotak sesari dan tas warna hitam.
“Modusnya, pelaku melakukan pengerusakan gembok kotak sesari dan tiang tempat kotak sesari yang terbuat dari besi,” jelasnya lagi.
Kini pihaknya masih memeriksa intensif ketiga pelaku dan masih terus mengembangkan kasusnya. (jon)








