
BADUNG – Warga Rusia Andrey Nikonov (25) diamankan petugas Polsek Kuta Utara, Selasa (26/4/2022). Ia melakukan penipuan melalui penjualan iPhone murah tapi bodong.
Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana saat dikonfirmasi, Rabu (27/4/2022) mengatakan, Andrey Nikonov dilaporkan oleh IB Eka (37) yang beralamat di Jalan Gunung Batur, Denpasar Barat.
“Pelaku memasang iklan penjualan iPhone 12 Pro Max seharga Rp 3 juta dan korban tertarik untuk membeli,”ujar Iptu Sudana.
Korban menghubungi pelaku dan setelah sepakat harga mereka janjian bertemu untuk transaksi depan Hotel Alila, Jalan Raya Petitenget Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 00.30 WITA.
Sampai rumah, Eka kebingungan lantaran iPhone yang baru dibelinya tidak bisa dioperasikan.
“Korban merasa diboohongi karena barang yang dibelinya tidak sesuai dengan keterangan di iklan. Dia pun melapor ke Polsek Kuta Utara,”ungkap Sudana.
Menerima laporan, petugas menyarankan Eka memancing pelaku dengan berpura-pura kembali membeli HP. Tanpa curiga, Andrey sepakat bertemu di tempat yang sama. Setelah transaksi sekitar pukul 14.30 WITA, bule tinggal di kawasan Seminyak, Kuta, Badung itu diamankan.
Polisi menyita barang bukti dua iPhone kosong masing-masing merek Sapir dan Kalifornia, sebuah penyemprotan hitam, dan satu tas pinggang kosong. “Kasus ini masih didalami,”tandasnya. (dum)








