
GIANYAR- SD Negeri 1 Buahan yang berada di wilayah Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar, disegel menggunakan balok kayu. Proses belajar mengajar pun sempat terganggu, Senin (25/4/2022).
Penyegelan itu dilakukan pada Minggu (24/4/2022) oleh keluarga almarhum I Cana selaku ahli waris dari lahan yang kini dibangun SD Negeri 1 Buahan. Pemicunya karena Pemkab Gianyar tak kunjung menindaklanjuti alias gabeng terkait surat permohonan tukar guling atau ganti rugi.
Pantuan di lokasi, sejumlah balok kayu dipasang depan pintu gerbang sekolah. Pemilik lahan juga menempel beberapa lembar kertas bertuliskan, ‘dilarang melakukan aktivitas apapun diatas tanah milik alm. I Cana klasir tahun 1974 peta blok No 23, huruf C , kelas I, luas 3000 M2 terletak di Banjar Majangan, Desa Buahan Kaja Kec. Payangan’.
Selain itu, terdapat juga spanduk bertuliskan, ‘harap memaklumi, kami keluarga pewaris atas nama alm. I Cana terpaksa ambil tindakan seperti ini, melarang aktivitas apapun diatas tanah ini sampai ada kepastian penyelesaian sekali lagi kami mohon maaf kepada semua pihak,.
Penyegelan itu mendapat atensi Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya. Ia bersama anggotanya melakukan upaya pendekatan kepada ahli waris.
“Kami menyampaikan ke ahli waris nantinya akan dicarikan win win solution terhadap permasalahan tersebut. Akhirnya dari pihak keluarga mengikuti arahan kami dan proses belajar mengajar bisa dilanjutkan,” ujar AKP I Putu Agus Ady Wijaya.
Selanjutnya, dilaksanakan mediasi di Kantor Desa Buahan dihadiri Kadis Pendidikan Gianyar, Wayan Suradnya, Kadis Perkim Gianyar, I Gusti Ngurah Swastika, Camat Payangan, dan Perbekel Buahan Kaja.
Pada kesempatan itu, Kadis Perkim Gianyar, I Gusti Ngurah Swastika menyampaikan, pihaknya sudah bersurat ke BPN dan masih menunggu jadwal melakukan pengukuran tanah.
“Untuk tanah penukaran sudah disediakan dua lokasi tanah milik Pemerintah Provonsi Bali yang berlokasi di Tengipis dan Banjar Selat yang sudah bersertifikat,” jelasnya.
Sementara, pihak keluarga alm I Cana akan membahas lebih lanjut dengan pihak keluarga lainnya.
Sementara, Wayan Sutanaya dari perwakilan keluarga mengatakan, tanah yang dibangun SDN 1 Buahan itu milik I Cana sesuai Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah huruf C tanggal 12 Desember 1974 an. I Cana dan SPPT No. 51.04.071.006.046-0026.0 an. Tahun 1949, tanah dipinjam pakaikan untuk pembangunan SD Negeri 1 Buahan.
“Sejak tahun 2016 keluarga telah berulangkali mengajukan surat permohonan penukar tanah tersebut ke Pemda Gianyar namun sampai saat ini belum ada tanggapan pasti dari Pemda Gianyar. Kemudian kembali bersurat ke Pemda Gianyar. Dan saat ini masih menunggu jawaban dari Pemda Gianyar untuk kejelasan permohonan penukar tanah atau ganti rugi tersebut,” tandasnya. (jay)








