
MANGUPURA – Partai Golkar dan Partai Demokrat di Badung ngotot agar patokan penentuan kursi di DPRD Badung pada pileg 2024, berdasarkan jumlah penduduk semester II tahun 2021 sebanyak 514.390 jiwa. Meskipun ada temuan 41 ribu lebih penduduk ber-KTP Badung tidak bisa dihubungi dan diketahui keberadaanya alias ‘misterius’.
Ketua DPD Golkar Badung I Wayan Suyasa menegaskan sangat keberatan bila jumlah penduduk Badung yang ber-KTP Badung, namun tidak tinggal di Badung dijadikan persoalan dalam menentukan jumlah kursi DPRD Badung. Menurutnya sesuai ketentuan PKPU, sudah jelas jumlah kursi DPRD kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah penduduk.
“Pileg 2024 sesuai aturan PKPU yang jadi pedoman penentuan jumlah kursi adalah jumlah penduduk, bukan soal KTP,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung, pada laporan agregat semester kedua atau akhir tahun 2021 jumlah penduduk Badung itu 514.390 jiwa. Jadi, berdasarkan aturan PKPU No 16/2017, tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota, pasal 8 ayat (f) berbunyi : wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu orang sampai dengan 1 juta orang memperoleh alokasi 45 kursi.
“Aturan PKPU sudah jelas. Dan kami percaya kepada Disdukcapil Badung. Karena sesuai laporan agregat semester dua tahun 2021 di Disdukcapil Badung juga jelas penduduk Badung 514 ribu orang. Nah sehingga kita tidak bicara KTP yang istilah bodong dan sebagainya itu,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat yang sudah tiga periode duduk di DPRD Badung, dirinya justru mendorong agar lebih banyak lagi keterwakilan masyarakat di parlemen. Sehingga aspirasi-aspirasi masyarakat di Badung lebih tersuarakan.
Hal senada juga disampaikan Pengurus DPC Demokrat Badung Made Retha. Retha yang juga anggota DPRD Badung ini meminta pemerintah dan KPU bekerja sesuai aturan.
“Kita harus patuh dengan aturan. Aturan sudah tegas disampaikan seperti itu bahwa penduduk Badung itu 500 ribu lebih, jadi bisa 45 kursi,” timpalnya.
Politisi asal Bualu, Kuta Selatan ini membantah masyarakat yang berKTP Badung namun tidak tinggal di Badung adalah penduduk bodong.
“Kalau mereka bodong, tapi mereka kan berKTP. Kalau kita protes bahwa mereka bukan penduduk Badung apa dasar kita, karena mereka terbukti memiliki KTP Badung,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Badung dari Fraksi PDIP, I Made Ponda Wirawan menyebut ada sekitar 41 ribu penduduk berKTP Badung tidak lagi tinggal di Badung. Sehingga harus didata ulang untuk mendapatkan data riil jumlah penduduk Badung. Bila itu dilakukan otomatis akan berimbas pada jumlah kursi. Pasalnya, saat ini sesuai data Disdukcapil Badung jumlah penduduk Badung tercatat sebanyak 514 ribuan orang.
Dengan jumlah sebanyak itu maka jumlah kursi parlemen Badung berpeluang bertambah 5 kursi dari 40 menjadi 45 kursi. Namun, bila benar ada temuan 41 ribu penduduk misterius, otomatis jumlah riil penduduk Badung akan kurang dari 500 ribu sehingga jumlah kursi DPRD Badung tetap 40 kursi. (lit/jon)








