
DENPASAR – Dua karyawan Ayana Resort dan Spa Bali didampingi Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Bali mengadu ke DPRD Bali, Senin (11/4/2022). Hal ini dikarenakan, dua karyawan yang terpilih sebagai Ketua Serikat bekerja dan Sekretaris terpilih diberhentikan secara sepihak oleh pihak management Ayana Resort dan Spa Bali. Guna menyelesaikan pemutusan hubungan kerja sepihak ini, Komisi IV DPRD Bali bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali langsung langsung menggelar rapat.
Dalam rapat mediasi di DPRD Bali dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta dan sejumlah anggota. Turut hadir Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, Manager Ayana Resort dan Spa Bali, dan Serikat Pekerja Mandiri (SPM).
Pada pertemuan tersebut, menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, secara resmi belum ada bersurat ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Permasalahan tersebut sebenarnya ada di internal perusahaan Ayana Resort dan Spa Bali dengan pekerja di sana.
“Sebenarnya secara resmi belum disampaikan ke Disnaker Kabupaten Badung maupun ke kami, (provinsi,red). Kami tahu baru tadi bahwa ada PHK terjadi di sana,” ujarnya seusai pertemuan
Dua karyawan Ayana Resort dan SPA ini di-PHK dengan alasan melanggar disiplin perusahaan. Keterangan dari pihak pekerja yang di-PHK, pasca dibentuknya Serikat Pekerja di hotel tersebut. Secara kebetulan mereka berdua terpilih sebagai Ketua dan Sekretaris.
Menurut Ida Bagus Ardha, ketika ada hubungan perselisihan antara karyawan dan pihak managemen hotel, seharusnya perselisihan tersebut dilakukan komunikatif antara perusahaan dan pekerja. Dilakukan mediasi dengan mencari penengah ke Disnaker Kabupaten Badung. Kalau ditingkat kabupaten belum bisa ditangani baru disampaikab ke provinsi,”pintanya.
Atas perselisihan pekerja yang terjadi di Ayana Resort dan Spa ini sesungguhnya masih menjadi kewenangan Disnaker kabupaten Badung. Sementara dari Provinsi belum bisa masuk. Meski demikian Kadisnaker Provinsi akan tetap melakukan pemantauan.
“Kami tetap memantau, apa yang sudah disarankan tadi saat rapat dijalankan atau belum, sederhana sekali sebenarnya, “katanya.
Sementara anggota Komisi IV DPRD Bali, Ketut Boping Suryadi, mengatakan memediaai kedua belah pihak agar tidak sampai terjadi PHK. Pihak managemen hotel hendaknya memahami aturan undang-undang yang lebih tinggi. Bahwa pembentukan Serikat pekerja diatur oleh undang-undang. Pihak perusahaan tidak bisa sewenang-wenang pada pekerja. Ketika dibentuk Serikat Pekerja, yang terpilih menjadi Ketua dan Sekretaris langsung diberikan surat pemecatan dengan alasan indisipliner.
“Memangnya karyawan itu bajingan disana sehingga di PHK dengan alasan indisipliner, “katanya heran.
Boping Suryadi menambahkan, Kalaupun terjadi pelanggaran oleh pekerja seharusnya ada surat peringatan (SP) 1 kemudian disusul SP 2 dan tidak ujug-ujug langsung di PHK secara sepihak.
“Kalau tidak bisa diselesaikan antara pekerja dengan pihak perusahaan, baru mediasi lewat tripated, yakni perusahaan, karyawan dan melibatkan pemerintah, “katanya.
Pihaknya berharap perselisihan antara pekerja dengan perusahaan yang terjadi hendaknya bisa selesaikan dengan musyawarah. Pihak karyawan, hotel dan pemerintah dalam mediasi bisa diselesaikan secara humanis lah.
Politisi PDIP asal Kabupaten Tabanan ini menambahkan meski perusahaan memiliki aturan untuk para karyawan, namun harus mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan. Pembentukan Serikat pekerja tdak ada yang dilanggar dan itu dibenarkan oleh UU.
“Kami pantau terus dari Komisi IV, kita minta Disnaker Badung untuk menindaklanjuti ini secepatnya dan kita minta diselesaikan secara humanis, “pungkasnya. (arn/jon)








