
KLUNGKUNG- Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum di beberapa destinasi di Nusa Penida, seperti di objek wisata diamond hills dan treehouse, membuat resah para wisatawan.
Pada tiket tidak resmi itu tertera untuk nafkah/gaji penjaga keamanan, kebersihan, penataan parkir dan fasilitas pendukung. Tiket tidak resmi itu seharga Rp 10.000 per lembar. Sementara retribusi resmi yang dipungut oleh Pemkab, Rp25.000 untuk dewasa dan Rp 15.000 untuk anak-anak. Wisatawan komplin karena harus membayar dobel.
Pungutan tanpa ijin ini dinilai bisa membuat citra pariwisata di Nusa Penida menjadi negatif. Tidak itu saja, situasi itu dapat memperburuk kondisi pariwisata yang baru menggeliat paska melandainya penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022) menyatakan, Bupati Klungkung sudah mengeluarkan surat edaran agar tidak ada pungutan pada objek wisata di luar pungutan yang dilakukan oleh Pemkab Klungkung.
Namun, Wedana mengaku sudah mendengar keluhan warga terkait masih adanya pungutan liar yang dilakukan oknum di beberapa destinasi. Ia menyampaikan banyak menerima keluhan lewat pesan whatsapp.
“Pungutan di tempat lain (di luar pungutan pemkab) tidak dibenarkan. Apakah sudah ada ijinnya ?. Sudah ada edaran pak bupati melarang ada pungutan di luar pungutan resmi. Ini (pungutan) kebetulan objeknya ada di tanah milik pribadi. Tapi apa yang dijual, kalau view milik publik tetap harus ada ijin,” tandas Putra Wedana.
Pejabat asal Desa Pejeng, Gianyar ini menyatakan sudah koordinasi dengan tim yustisi untuk menindak lanjuti keluhan warga.
Kasat Pol PP Putu Suarta berjanji dalam waktu dekat bakal menurunkan tim yustisi, mengecek kepastian pungutan tersebut. Jika pungutan itu tidak sesuai ketentuan, menurut Suarta bisa berdampak hukum dan mencoreng citra kepariwisataan di Kabupaten Klungkung.
“Kami akan turunkan tim ke lokasi. Kami tidak tahu yang dipungut apa, Itu areal pribadi atau bagaimana. Kalau pribadi itu jual view publik atau apa,” kata Suarta seraya menyampaikan, pungutan dobel membuat wisatawan keberatan dan komplain.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan sejauh ini tidak ada akomodasi berizin atas nama diamond hills seperti yang tercantum dalam karcis penarikan tersebut. (yan)








