
MANGUPURA- Pemungutan retribusi masuk kawasan daya tarik wisata (DTW) Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, ternyata ‘ilegal’. Pasalnya, pemungutan restribusi masuk yang dilakukan oleh pengelola Pantai Melasti tidak sesuai dengan ketentuan Perda Restribusi.
Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta mengungkapkan, kawasan Pantai Melasti Ungasan memang telah ditetapkan sebagai DTW pada tahun 2018. Meski sudah berstatus DTW, pihak pengelola tidak serta merta dapat melakukan pemungutan restribusi masuk kawasan.
“Sesuai aturan, yang pertama harus ada hak pengelolaan kawasan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya ada kerjasama dengan pemerintah dalan pemungutan retribusi masuk kawasan DTW,”jelas Rudiarta, yang dikonfirmasi Kamis 31 Maret 2022
Lebih lanjut diungkapkannya, untuk kawasan DTW Pantai Melasti hak pengelolaan belum berikan oleh pemerintah, jadi secara otomatis tidak ada perjanjian kerjasama dalam pemungutan retribusi masuk kawasan. “Berdasarkan Perda Retribusi, kita pemerintah mendapatkan 25 persen dan sisanya untuk pengelola. Untuk Pantai Melasti sampai sekarang belum ada perjanjian kerjasama,”ujar mantan Camat Kuta ini.
Untuk diketahui, retribusi masuk kawasan Pantai Melasti wisatawan lokal dewasa dikenakan Rp 8.000 anak-anak Rp 2.000, sedangkan wisatawan asing dewasa dikenakan Rp 10.000 anak-anak Rp 3.000. Selain retribusi masuk, pengunjung juga dikenakan biaya parkir kendaraan. (lit)








