
GIANYAR – Puluhan aparat gabungan Satpol PP Kabupaten Gianyar, TNI dan Kepolisian menyegel Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Sentra Sukla Satya Graha di Jalan Astina Utara, Kelurahan Beng, Kabupaten Gianyar, Kamis (24/3/2022).
Penyegelan UMKM Sentra Sukla Satya Graha dilakukan karena belum mengantongi izin operasional dan dua kali diberikan surat teguran oleh Satpol PP, yaitu pada 1 Maret 2022 dan 8 Maret 2022.
Pantaun WARTA BALI, petugas Satpol PP mengeluarkan rombong pedagang kemudian menancapkan sepanduk penyegelan pada pintu masuk. Area tersebut juga dipasangi pita kuning Pol PP line.
Plt. Asisten Administrasi Umum Kabupaten Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta selaku koordinator penertiban mengatakan, penutupan dilakukan karena UMKM Sentra Sukla Satyagraha belum memiliki perizinan.
“Ini ditutup karena belum memiliki izin. Ini sudah beroperasi kurang lebih selama dua tahun dalam masa pandemi. Kita sudah arahkan mengurus perizinan, dan pemilik memang sudah mengurus perizinan, tapi cuma sekali saja. Kita sudah berikan persyaratan bagaimana untuk mendirikan pasar, tapi sampai saat ini belum ada datang kembali,” tegas Dewa Alit.
Ia juga menegaskan, Dinas Perizinan tidak pernah mempersulit masyarakat atau siapapun yang mengurus perizinan atau berinvestasi di Kabupaten Gianyar.
“Kami tidak pernah mempersulit, hanya Dinas Perizinan menyelenggarakan aturan perundang-undangan,”ujarnya.
Dewa Alit mengungkapkan, sejak 2019, Bupati Gianyar Made Mahayastra memberikan kelonggaran bagi pedagang menggunakan fasilitas umum selama pembangunan Pasar Rakyat Gianyar.
“Begitu Pasar Rakyat Gianyar mulai beroperasi pada 8 Februari, kami sosialisasi setiap pagi agar pedagang yang telah memiliki tempat agar kembali berjualan di Pasar Gianyar dan tidak menggunakan fasum (fasilitas umum),” ungkapnya.
Terlebih, kata Dewa Alit, bagi pedagang yang belum memiliki tempat di Pasar Rakyat Gianyar diarahkan berjualan di Pasar Blahbatuh dan Pasar Semabaung atau di Pasar Desa Abianbase, Bitra, maupun Pasar Desa Beng.
“Yang belum punya tempat silakan mendaftar di Pasar Blahbatuh atau Semabaung. Atau di Pasar Desa Bitera, Abianbase ataupun Pasar Desa Beng. Tentunya dengan pengajuan yang benar. Kalau Pasar Semebaung dan Blabatuh ke Disperindag dan Pasar Desa ke Desa Adat setempat,” kata Dewa Alit. (jay)








