
BULELENG – Upaya mediasi yang diupayakan DPRD Kabupaten Buleleng terhadap kisruh jalan masuk perumahan Griya Intaran Indah (Perum-GGI) di Desa Uma Anyar Kecamatan Seririt, temui jalan buntu.
Sikap ngotot kedua belah pihak, yakni 189 penghuni Perum GGI yang diwakili oleh Nyoman Mudita dan pemilik lahan seluas 3,5 are melalui kuasa hukumnya Ketut Sulana, membuat pimpinan maupun Komisi I DPRD Buleleng yang membidangi hukum dan pertanahan tidak bisa menengahi persoalan yang muncul akibat adanya klaim ganti rugi yang diajukan I Made Harinanda selaku pemilik SHM No. 129 Desa Uma Anyar seluas 3,5 are.
“Karena tidak ada titik temu, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Dan karena ini masuk ranah sengketa hak, ya selesaikan di pengadilan,” tandas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Susila, Senin (21/3/2022) usai memimpin rapat mediasi di Gedung Rakyat DPRD Buleleng.
Susila Umbara didampingi Gede Ody Busana selaku Ketua Komisi I DPRD Buleleng dan anggotanya Kadek Sumardika menegaskan saran dewan ini didasarkan pada keterangan dari berbagai pihak terkait seperti BPN Kabupaten Buleleng, Disperkimta Kabupaten Buleleng, Kabid Aset BPKPD Kabupaten Buleleng dan para pihak melalui kuasa hukum masing-masing.
“Pada pertemuan tadi, semua pihak sudah memberi keterangan, baik warga penghuni Perum Griya Intaran Indah Desa Uma Anyar, kuasa hukum dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 3,5 are, yang selama ini dimanfaatkan sebagai akses jalan menuju perumahan, serta instansi terkait seperti BPN, Disperkimta dan BPKPD Buleleng yang telah melaksanakan penelusuran terhadap objek sengketa sesuai kewenangan masing-masing,” tandasnya.
Dari keterangan yang disampaikan, semua sudah jelas namun para pihak, tetap bersikukuh sehingga belum menemukan titik temu.
Senada dengan Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Sulana selaku kuasa hukum Herinanda mengungkapkan pihaknya tetap menuntut hak klien sesuai dengan bukti hak kepemilikan lahan seluas 3,5 are, berupa SHM No 129 Desa Uma Anyar atas nama Herinanda.
“Upaya mediasi patut kita hormati, namun kepemilikan hak atas tanah berupa SHM No 129 atas nama klien kami wajib juga dihargai. Klien kami tidak mematok harga, bisa dinegosiasi sepanjang ada komunikasi,” tegasnya.
Sementara Nyoman Mudita selaku kuasa hukum dari 89 penghuni Perum GGI menyatakan akan terus berupaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari pemerintah.
“Karena ada dugaan pemalsuan dugaan rekayasa, karena banyak sertifikat yang dibatalkan BPN ketika prosedurnya itu diabaikan, ada modus hilang sertifikatnya tahun 1990, dimohonkan sertifikat baru, ini yang akan kita perjuangkan dengan warga Gria Intaran Indah,” pungkasnya. (kar,dha)








