
TABANAN – Kabupaten Tabanan yang tidak jauh dari Denpasar dan Badung masih menjadi target pasar peredaran gelap narkotika di Bali. Bahkan belum lama ini, dalam sepekan, lima orang pengedar ditangkap jajaran Res Narkoba Polres Tabanan. Kelimanya terbagi ke dalam dua jaringan berbeda. Total barang bukti yang dirampas dan disita dari kelima orang tersangka itu sebanyak 16,26 gram.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap dua jaringan kasus narkoba jenis sabu dengan lima tersangka dan barang bukti sekitar 16 gram sabu. Hal ini menunjukan peredaran sabu di Tabanan lumayan tinggi
“Dibilang mengkhawatirkan juga tidak. Namanya narkotika, di daerah mana saja sekarang sudah ada. Terlebih di saat sekarang, ekonomi lagi sulit, kami tidak ingin ini dimanfaatkan mereka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres Ranefli Dian Candra, Senin (21/3/2022).
Diungkapkan, kelima tersangka yang ditangkap sepanjang 11 sampai 17 Maret 2022 tersebut antara lain Devi Eka Saputra (25) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang kesehariannya bekerja di pasar tradisional. Dia menjadi orang pertama yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan. Tepatnya pada Jumat (11/3) sekitar pukul 22.30 Wita. Dia ditangkap di sebuah gang buntu jalan Denpasar-Gilimanuk di Desa Abiantuwung, Kediri.
Dari pengakuan Devi yang tinggal di Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar ini, petugas menyita sejumlah paket sabu yang berat 3,82 gram bruto. Barang bukti itu dililitkan dengan tisu pada bungkus rokok. Selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga menyita telepon seluler yang dipakainya berkomunikasi dengan penggeraknya. Menurut pengakuan Devi, penggeraknya ini narapidana yang lagi ditahan di dalam salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Saat ditangkap pelaku ini mau mengambil tempelan di pinggir jalan raya di Desa Abiantuwung tersebut. Ada sepuluh paket yang diambilnya,” beber AKBP Ranefli didampingi kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia.
Tersangka berikutnya, I Gede Putu Ari Adnyana alias Abud yang berasal dari Tabanan. Dia ditangkap Senin (14/3/2022) sekitar pukul 18.30 Wita di depan sebuah ruko kosong di pinggir jalan raya Yeh Gangga, Banjar Taman, Desa Gubug. Penangkapan tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan di rumahnya. Sampai petugas akhirnya memperoleh barang bukti tiga paket sabu-sabu yang berat 1,35 gram bruto. Selain sebagai pengedar, Abud juga ternyata pemakai karena hasil tes urinenya positif
“Setelah dipastikan, barang bukti itu positif narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu keduanya juga sempat dites urine. Devi negatif. Tapi dia dulunya mengaku sebagai pemakai. Sementara Abud hasil tesnya positif,” sebutnya.
Menariknya, dalam penggeledahan terungkap, Abud berusaha mengelabui tempat menyembunyikan bungkusan kecil berisi sabu-sabu itu. Yakni dengan menindihnya di bawah karet ban.
“Setelah dilakukan pengembangan. Kami interogasi. Barang itu diakuinya didapat dari teman kerjanya. Dia mengaku tidak pernah bertemu langsung,” beber Ranefli.
Berikutnya tiga orang tersangka lainnya berada dalam satu jaringan. Yang pertama ditangkap adalah I Made Sedana Putra alias Bolot yang tinggal di Denpasar Barat. Dia ditangkap Selasa (15/3/2022) petang. Sekitar pukul 19.00 Wita di pinggir jalan raya Abiantuwung. Barang buktinya terdiri dari sembilan paket sabu dengan berat 3,82 gram sabu-sabu.
“Barang bukti (narkotika) dari Bolot diperoleh saat anggota kami melakukan penghadangan,” imbuhnya.
Bolot yang seorang residivis kasus yang sama ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap informasi awal mengenai kemungkinan terjadinya transaksi narkotika. Dari hasil pendalam informasi itu, petugas menangkap Bolot, ,Selasa (15/3/2022).
Dari pengembangan penyelidikan terhadap Bolot, petugas kembali memperoleh informasi tersangka lainnya. Yakni Komang Juliadi alias Mang Adi. Bahkan karena barang buktinya agak banyak, pemeriksaan Mang Adi dirangkum ke dalam berkas terpisah. Mang Adi ditangkap di malam yang sama. Yakni pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 21.00 di rumahnya di daerah Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,61 gram bruto.
Untuk menghilangkan kecurigaan orang lain, Mang Adi menaruh barang bukti tersebut di jerigen merah. “Yang menarik, dia juga menyiapkan 56 bungkus rokok yang mau dipakai untuk menjual sabu-sabunya,” beber Kapolres Nefli.
Tersangka terakhir, Ari Ahlan alias Arya yang ditangkap Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 16.30 Wita di pinggir jalan bypass Ir Soekarno. Pemuda asal Bebandem,n Karangasem ini, ditangkap saat mengambil barang bukti di pinggir jalan. Barang bukti itu kemudian dia selipkan di helm yang dikenakan saat itu.
Kelima tersangka yang ditangkap dalam rentang waktu sepekan ini kini ditahan di Polres Tabanan. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Untuk Pasal 112 ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp 8 Miliar. Sedangkan Pasal 114 ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar.
“Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis,” pungkasnya. (jon








