
DENPASAR – Penutupan akses jalan di timur Kampung Bugis, Serangan, Denpasar Selatan, beberapa waktu lalu sepertinya akan berbuntut panjang. Advokat Siti Sapura alias Ipung menduga ada oknum bersekongkol untuk mengambil tanahnya di kawasan tersebut.
Itu baru diketahuinya tak lama setelah melakukan penutupan jalan yang dibangun di atas tanah miliknya.
“Jujur saya merasa kaget. Saya baru tahu lho. Pasca tanggal 9 Maret 2022 saya menutup jalan, salah satu prajuru desa adat bernama I Nyoman Nada menelpon saya dan meminta saya menghadap Camat Denpasar Selatan. Di sana katanya ada Pak Lurah, Jero Bendesa dan Pak Sekda,” kata Siti Sapura, Rabu (16/3) di Denpasar.
Melalui telepon, Ipung bertanya permasalahan hingga diminta menghadap Camat Denpasar Selatan. Nyoman Nada pun menyampaikan jalan yang ditutup itu milik Pemkot Denpasar.
“Saya baru tahu. Dari awal saya berteriak, saya menantang PT BTID kalau punya data dan bukti yang kuat hadapi saya. Kok pasca penutupan dibilang tanah itu milik Pemkot berdasarkan SK,” ucap advokat yang juga pemerhati anak ini.
Ipung berupaya mencari dan akhirnya mendapatkan SK Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014. SK mengacu pada surat berita acara pada 2 Mei 2016 di Kantor Lurah Serangan tentang penyerahan tanah dari PT BTID selaku pihak pertama, dan I Made Sedana mewakili Desa Adat Serangan sebagai Pihak II.
“Bunyi suratnya itu PT BTID menyerahkan atau menyediakan tanah melingkar,”ungkapnya.
Sembari memberikan keterangan, Ipung menggambar jalan melingkar dimaksud. Mulai dari pintu masuk Pulau Serangan melewati Pura Sakenan, terus ke arah utara melalui lapangan, kemudian terus ke utara hingga ada kuburan hindu dan terus melingkar ke barat melewati belakang Pura Susunan Wadon terus ke barat dan bertemu di titik pintu masuk serangan.
“Sekarang saya konfirmasi antara berita acara penyerahan ini dengan SK. Jalan yang melingkar diberi nama Jalan Tukad Punggawa I. Kemudian yang di patung sebelah lapangan namanya Jalan Tukad guming. Terus ke Timur melewati depan Pura Susunan Wadon kemudian membelok kearah utara memasuki ke Tegal Muh Taib dan tanah saya keutara di sana tanah saya diberi nama Jalan Tukad Punggawa ndak pakai I. Setelah itu diputus dengan Jalan Tukad Penataran setelah itu nyambung ke Tukad Punggawa I,” bebernya.
“Pertanyaan saya, kenapa di SK disebut Jalan Tukad Punggawa I tidak berhubungan dengan Tukad Punggawa depan tanah saya ?. Kalau Tukad Punggawa I tidak berhubungan dengan Tukad Punggawa, yang ada II, III-nya, apakah tidak ada kemungkinan penyelundupan ?. Seolah-olah tanah saya ini termasuk bagian dari tanah yang diserahkan berdasarkan berita acara pada tanggal 2 Mei 2016 dari BTID kepada desa Adat Serangan, dan seolah-olah Jalan Tukad Punggawa masuk dalam SK Wali Kota yang di keluarkan pada tahun 2014,”imbuhnya.
Ipung pun merasa heran dengan Wali Kota Denpasar saat itu yang telah mengeluarkan SK tahun 2014. Sebab, hal itu tidak sinkron dengan berita acara penyerahan pada tanggal 2 Mei 2016.
Dalam SK tersebut, lanjut Ipung, disebutkan bahwa yang dimaksud adalah Jalan Tukad Punggawa I. Sementara Jalan Tukad Punggawa I telah diputus dengan Jalan Tukad Guming. Namun ketika masuk ke tanah miliknya, nama jalan menjadi Jalan Tukad Punggawa dan di potong lagi dengan Jalan Tukad Penataran menuju Jalan Tukad Punggawa I di sebelah utara.
“Bapak-bapak yang terhormat Jero Bendesa, Lurah Serangan, Camat Denpasar Selatan dan Bapak Wali Kota sekarang, saya bukan masyarakat yang bodoh. Kalau Jalan Tukad Punggawa I itu jalan Pemkot, memang benar. Tapi kalau Jalan Tukad Punggawa tanpa I, itu punya Pemkot, itu darimana? Ini penyelundupan,” tandasnya.
Ipung meminta jawaban, baik dari mantan Wali Kota Denpasar maupun yang menjabat saat ini terkait SK tahun 2014 yang telah dikeluarkan karena tanah miliknya yang telah dicaplok dibeli menggunakan uang, bukan dibeli dari kertas berbentuk SK.
Jika tidak direspon, ia akan kembali menutup jalan dan membongkar jalan yang dibangun di atas tanahnya. Selain itu, Ipung akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keluarnya SK Wali Kota Denpasar tahun 2014 itu.
“Siapa yang menerima upeti di sini ?, siapa yang menerima konpensasi di sini ?, siapa yang mewakili keluarga besar saya atau keluarga Daeng Abdul Kadir di sini ?, tentu saya berhak tahu. Saya yakin ada mafia dan siapa yang diuntungkan, yakni pasti yang mengeluarkan SK ini,” tegasnya.
Tak hanya melapor KPK, Ipung juga akan bersurat ke Wali Kota Denpasar ditembuskan ke Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria, BPN Pusat, Ombudsman RI, Kejaksaan Agung, dan Ketua Mahkamah Agung.
“Untuk daerah tembusannya ke Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Tinggi Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, baru ke Camat, Lurah, Bendesa, Dinas Kehutanan, BPN Provinsi Bali, BPN Kota Denpasar, BTID,” tandasnya. (dum)








