
TABANAN – Pansus Pendapatan terus melakukan kerja dengan membentuk kelompok kerja (Pokja) I yang membahas tentang pajak parkir dan Pokja II tentang retribusi parkir. Pansus sendiri sudah memiliki data pajak dan retribusi parkir berdasarkan temuan dari staf ahli yang berbeda dengan data di eksekutif. Pokja I turun ke jalan By Pass Sukarno, Rabu (16/3/2022).
Pokja I yang dipimpin I Gusti Nyoman Omardani langsung mengecek potensi pajak parkir di sepanjang pertokoan maupun toko modern di jalan tersebut mulai pukul 13.00 Wita. Omardani usai kegiatan mengungkapkan, pihaknya turun ke jalan By Pass Sukarno untuk melakukan cross check terhadap data yang sudah dimiliki baik dari hasil telaahan staf ahli maupun data dari eksekutif.
“Saat ini kami hanya melakukan cross check untuk membandingkan dengan data yang kami miliki dengan data yang ada di lapangan,” ungkap Omardani.
Diakui, dari penelusuran yang dilakukan di lapangan, pihaknya menemukan perbedaan pajak parkir yang disetor dengan kondisi riil di lapangan. Nilai yang disetor jauh di bawah nilai seharusnya berdasarkan pemungutan pajak parkir.
“Nah data-data seperti inilah yang kami mau cek di lapangan dibandingkan dengan data yang sudah kami pegang,” tandas politisi asal Pupuan ini.
Selain itu, pihaknya juga mengecek legalitas pemungutan parkir yang ada termasuk potensi yang belum tergarap. Terutama area parkir pasar modern yang tidak memungut parkir, sebagai bagian dari pelayanan. Dari hasil temuan di lapangan , banyak potensi pajak parkir yang bisa dipungut. Namun hal tersebut harus dikomunikasikan dengan desa adat maupun pemilik areal parkir.
“Tamuan kami di lapangan, banyak potensi belum tergarap,” sebutnya.
Terkait banyak parkir dipungut bukan oleh petugas parkir Dishub, pihaknya belum berani memastikan hal tersebut legal atau ilegal. Hal tersebut akan dicek di lapangan untuk memastikannya.
“kalau ada yang memungut retribusi pajak di areal milik pemerintah tidak dilaporkan atau diserahkan, itu ilegal, karena hak masyarakat disana,” tandasnya.(jon)








