
TABANAN – Sehari berselang setelah dibeber Kapolres Tabanan, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana LPD Adat Kota Tabanan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan berikut barang bukti (tahap II), Rabu (9/3/2022) pagi. Setelah diserahkan kepada kasi Pidsus dan dimintai keterangan, kemudian kedua tersangka kembali dibawa ke Polres untuk menjalani tahanan di Rutan Polres Tabanan 20 hari kedepan menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar.
Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata didampingi Kasi Pidsus IB Widnyana ketika dikonfirmasi menjelaskan, kedua tersangka dibawa penyidik Tipikor Reskrim Polres Tabanan ke Kejari Tabanan sekitar pukul 10.00 Wita.
“Tadi telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi terhadap keuangan LPD adat kota Tabanan Atas Nama Tersangka INB dan CIAD dari Penyidik Polres Tabanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan,” ungkap IGN Anom W.
Dijelaskan, kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara mengambil uang kas LPD adat Kota Tabanan untuk dipergunakan secara pribadi, tidak melalui mekanisme yang ditentukan.
“Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali senilai Rp 3.743.455.000,” jelasnya.
Mantan Kasi Intel kejari Klungkung ini mengatakan, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya dijerat dengan pasal berlapis,” jelasnya lagi.
Masih menurut IGN Anom, tim penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tersebut yaitu sebanyak 41 dokumen barang bukti untuk kedua tersangka. Setelah melalui prosedur standar, tim penuntut umum akhirnya menahan kedua tersangka 20 hari kedepan terhitung 9 Maret 2022 dan dititipkan di Rutan Polres Tabanan.
“Dalam waktu dekat Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan segera akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi terhadap keuangan LPD adat kota Tabanan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” imbuhnya. (jon)








