
BULELENG – Terhambatnya layanan persetujuan bangunan gedung (PBG) akibat kendala belum terbitnya peraturan daerah (Perda) tentang pungutan retribusi PBG disikapi serius Pemkab Buleleng.
Selain mencabut surat keputusan (SK) Bupati Buleleng No: 900/587/HK/2021 tentang Layanan penerbitan persetujuan bangunan gedung dan layanan penggunaan tenaga kerja asing tidak disertai pungutan retribusi, Pemkab Buleleng melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) juga memberlakukan surat edaran bersama (SEB) menteri terkait percepatan retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Kerena kita belum menetapkan pajak dan retribusi daerah dalam satu Perda maka Pemkab Buleleng yang telah memiliki Perda IMB atau Perda retribusi perizinan terpadu masih tetap melakukan pungutan retribusi sampai dengan paling lama dua tahun terhitung sejak ditetapkannya UU No. 1 tahun 2022,” tandas Kepala DPMTSP Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, Rabu (9/3/2022).
Kuta memaparkan, sesuai hasil rapat koordinasi terkait pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 dan surat edaran bersama empat menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Pekerjaan Umun Perumahan Rakyat (MenPUPR) dan Kementerian Investasi dan BKPM Republik Indonesia, Pemkab Buleleng juga segera menyusun Ranperda yang mengatur pajak dan retribusi dalam satu Perda.
“Surat edaran bersama empat menteri terkait percepatan retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan solusi terhambatnya pelayanan persetujuan bangunan gedung yang diakibatkan oleh belum terbitnya peraturan daerah yang mengatur pungutan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG),” jelasnya.
Sembari menunggu penetapan ranperda tentang persetujuan pembangunan gedung menjadi perda, Pemkab Buleleng tetap memberlakukan pungutan retribusi sebagaimana ketentuan Perda tentang IMB dan perijinan terpadu satu pintu. (kar,dha)








