
TABANAN – Seorang pemuda berinisial DK (22) asal Kota Tabanan nekat memposting foto-foto bugil MA atau mantan Pacarnya sendiri di sejumlah media sosial. Aksi ini dilakukan DK karena kesal diputus sepihak oleh pacarnya yang berasal dari Kediri. Akibat aksinya ini, kini harus meringkuk di ruang tahan Polres Tabanan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat merilis kasus ini Selasa (8/3/2022) mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan korban MA (20) seorang pelajar SMK asal Kediri yang sempat diberitahu teman sekolahnya, ada foto-foto syur dirinya di akun medsos milik korban baik status dan foto profil whatsapp, begitu juga di posting di instagram. Termasuk juga saksi YA adalah bibi pelapor juga mengatakan hal yang sama.
Dengan adanya postingan tersebut, akhirnya bibi pelapor sempat menghubungi tersangka DK untuk menanyakan maksud dari postingannya tersebut serta menyuruh untuk menghapus dan mengancam akan melaporkan ke polisi. Namun tersangka DK hanya menjawab ‘terserah..terserah’ tanpa mau menghapus postingan tersebut.
Kemudian keluarga pelapor dan aparat desa adat asal tersangka mendatangi rumah tersangka dengan tujuan meminta orang tua dari tersangka agar memberitahukan tersangka DK untuk menghapus semua foto-foto telanjang pelapor yang telah di posting di media sosial.
“Pihak keluarga korban sudah mendatangi tersangka dan meminta menghapus postingannya, tetapi hanya dijawab terkesan mengabaikan, akhirnya diputuskan dibawa ke ranah hukum,” ungkap Kapolres Ranefli didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar dan Kasi Humas Iptu Nyoman Subagia.
Lebih lanjut Kapolres Ranefli menjelaskan, antara pelapor dan terlapor ini sebelumnya pacaran selama 11 bulan. Saat berpacaran, pelapor dibelikan sebuah handphone oleh tersangka. Bahkan selama pacaran tersebut, keduanya kerap melakukan hubungan layaknya suami istri setiap ketemu. Karena tersangka terlalu cemburuan dan sering bertengkar, akhirnya korban memutuskan hubungan dengan tersangka.
Setelah putus, tersangka meminta kembali handphone yang pernah diberikannya dan pelapor memberikan handphone tersebut. Sayangnya korban lupa menghapus semua akun media sosial yang ada di handphone tersebut termasuk foto-foto syurnya.
“Tersangka sakit hati lalu memanfaatkan handphone mantannya untuk menyebarkan foto-foto syur di media sosial,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 45 yo pasal 27 ayat (1) atau pasal 46 yo pasal 30 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
“Tersangka langsung kami tahap sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jon)








