
TABANAN – Setelah lama tak tersentuh, kasus judi togel online akhirnya terendus pihak kepolisian. Jajaran Reskrim Polsek Kerambitan berhasil mengamankan Eko Supriyanto (31) salah satu bandar judi online di rumah kost Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kerambitan Senin (20/2/2022).
Kapolsek Kerambitan Kompol Bambang Gede Artha ketika dikonfirmasi membeberkan, penangkapan tersangak Eko berdasarkan adanya laporan warga terkait kegiatan judi togel online di wilayah Kerambitan khusnya di Banjar penyalin, Desa Samsam.
“Kami mendapat laporan di daerah Penyalin, Desa Samsam, ada judi togel online. Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Bambang, Sabtu (26/2/2022).
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mengetahui ada dua ornag yang sering memasang judi togel online kepada tersangka Eko. Berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut, petugas kemudian bergerak ke rumah tersangka di Penyalin. Petugas kemudian berhasil mengamnka tersangka di rumhanya Senin (20/2/2022) pukul 21.30 WITA dengan barang bukti HP, paito dan uang pasangan warga Rp 90 Ribu.
“Berdasarkan keterangan saksi yang memasang togel, petugas berhasil mengamankan tersangka,” sebutnya.
Tersangka kemudian dimintai keterangan. Tersangka Ekp akhirnya mengakui telah menjadi bandar judi togel online. Pelaku hanya menerima pasangan dari warga Penyalin dan sekitarnya. Serta teman-temannya saja. Tersangka mulai menjalankan aksinya sejak Maret 2021 silam dengan membuat akun khusus xcho di situs line togel dan mulai September 2021 menerima pasangan melalui aplikasi chatting whats app yang terkait dengan judi online.
“Tersangka menerima pasangan dan menyimpan di aplikasi WA untuk memudahkan ketika mengetahui ada yang dapat atau tidak,” imbuh Mantan Kapolsek Penebel ini.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Eko yang asal Banyuwangi , Jawa Timur dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian tanpa izin dengan ancaman lima tahun penjara. Tersangka langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (jon)








