
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng melalui surat Nomor : 900/050/DPRD/2022 tertanggal 13 Januari 2022 secara resmi meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021.
Selain LKPJ Tahun 2021, sesuai tugas pokok serta fungsi (tupoksi) lembaga legislatif, dewan juga menyampaikan masa jabatan bupati dan wakil bupati Buleleng periode 2017-2022 yang akan berakhir tanggal 28 Agustus 2022 mendatang. “Suratnya sudah disampaikan kepada Bupati Buleleng sehingga bisa segera disikapi dan ditindaklanjuti sesuai degan ketentuan yang berlaku,”ungkap Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, Sabtu (19/2/2022).
Supriatna menandaskan surat lembaga legislatif kepada eksekutif terkait penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah, 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir di lakukan berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Dan sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dewan berkewajiban untuk memberitahu bupati terkait akhir masa jabatannya, enam bulan sebelum berakhir,” tegasnya.
Senada dengan Ketua DPRD Buleleng, Komang Dudhi Udiyana srlaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengungkapkan sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan, lembaga legislatif berkewajiban memberitahu eksekutif tentang akhir masa jabatan kepala daerah/bupati, paling lambat 6 bulan sebelum berakhir.
“Demikian juga dengan kami di KPU Kabupaten Buleleng, enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah, wajib mempersiapkan proses pergantian kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. Karena Pilkada Buleleng dilaksanakan Tahun 2024, maka sesuai ketentuan KPU Buleleng segera menyiapkan proses penunjukan Pj. Bupati Buleleng. (kar,dha)








