
BULELENG – Konflik lahan Kantor Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng makin panas.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Buleleng ngotot mempertahankan Kantor Desa Bukti tetap berada di lokasi yang diklaim milik Desa Adat Yeh Sanih. Alasannya, pengambilalihan tanah komunal atau pengalihan pemanfaatan itu harus sesuai prosedur, mendapat persetujuan dari sangkepan agung krama desa adat.
Pengalihan pemanfatan lahan itu juga harus disertai penyelesaian administrasi aset desa. Sebab, Kantor Desa Bukti tercatat sebagai aset desa.
“Sebelum adanya proses penyelesaian yang bersifat final dan untuk menjaga stabilitas serta pelayanan publik, maka tanah desa adat tetap dimanfaatkan sebagai kantor desa,” tandas Kepala DPMD Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena, Selasa (15/2/2022).
Sementara Bendesa Yeh Sanih Jro Made Sukresna juga tetap kekeh dengan sikap semula. Malah ia menyatakan, pengembalian lahan Desa Adat Yeh Sanih sudah selesai.
“Boleh saja mereka mau bilang A, B, C, D sampai Z, tapi apakah pihak lain cocok ?, tanyakan pada rumput yang bergoyang. Gaen sube pragat, pelayanan sube pindah, suud sube dadi pahlawan kesiangan ( semua urusan sudah selesai, berhenti jadi pahlawan kesiangan,” lontarnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak Desa Adat Yeh Sanih bermaksud menagih lahan milik adat seluas 4,34 are yang saat ini dimanfaatkan untuk Kantor Desa Bukti. Desa adat mendead line kantor desa harus sudah pindah 14 Februari 2022. (kar,yan)








