
Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Klungkung dihentikan hingga situasi penyebaran Covid-19 melandai
KLUNGKUNG- Pemerintah Kabupaten Klungkung akhirnya memutuskan pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan total. Siswa kembali dilayani dengan pembelajaran jarak jauh.
Penutupan PTM berlaku sejak, Sabtu (5/2/2022) hingga situasi penyebaran virus Covid-19 kondusif.
Melonjaknya kasus penularan virus corona dari klaster keluarga hingga meluas jadi klaster sekolah di Kabupaten Klungkung menjadi pertimbangan pihak Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung, Ketut Sujana menyampaikan, hasil rapat melibatkan Dinas Kesehatan, BPBD, sekda, Sat Pol PP dan instansi terkait yang tergabung dalam satgas penanganan Covid-19 di Kabupaten Klungkung, memutuskan, PTM ditutup diganti dengan pembelajaran jarak jauh.
“PTM ditutup total mulai besok (sabtu) hingga batas waktu tidak ditentukan. Sampai kondisi kondusif,” kata Sujana dihubungi Jumat (4/2/2022).
Penutupan PTM berlaku untuk semua jenjang satuan pendidikan, mulai TK, SD, SMP, SMA/SMK.
“Provinsi (kewenangan SMA/SMK) juga menerapkan sama (penutupan PTM),” imbuh pejabat asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan ini.
Saat ini tercatat 24 siswa di Klungkung terpapar virus corona. Mereka tersebar di tiga SMP negeri, seperti SMP Negeri 2 Semarapura terdapat 12 orang siswanya positf Covid-19.
Disusul SMP Negeri 3 Dawan, terdapat 10 siswanya terkonfirmasi positif Covid-19 serta dua siswa SMP Negeri 3 Semarapura.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kembali mengeluarkan surat edaran tentang panduan Pembelajaran Tatap (PTM) di masa pandemi Covid-19. .
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 terkait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19, merubah panduan PTM sebelumnya.
Surat edaran tersebut mengatur lima point, adapun hal-hal yang diatur diantaranya, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik lima puluh persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. (yan)








