
TABANAN – DPRD Tabanan memang berupaya keras untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang masih sangat kecil karena pandemi Covid-19. Eksekutif mendorong eksekutif untuk mengejar pendapatan dari berbagai sektor terutama dari retribusi parkir dan pasar. Bahkan DPRD Tabanan membentuk pansus untuk membahas optimalisasi pendapatan daerah ini dalam rapat paripurna intern , Rabu (2/2/2022).
Dalam rapat yang dipimpin langsung Koordinator pansus yang juga ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dewan menyepakati pembentukan pansus optimalisasi pendapatan daerah. Dari hasil rembug yang dilakukan, Ketua Pansus ditunjuk AA Nyoman Dharma Putra ketua komisi III yang membidangi anggaran. Sementara sekretaris Ketua komisi I, I Putu Eka Putra Nurcahyadi yang membidangi regulasi.
“Kami sudah membentuk pansus optimalisasi pendapatan dari sektor retribusi dan pajak parkir serta retribusi pasar dengan anggota dari gabungan komisi,” ungkap Made Dirga usai rapat.
Dikatakan, Pansus yang baru dibentuk ini bertugas secara khusus membahas optimalisasi pendapatan daerah melalui dua objek tersebut. Apalagi berdasarkan kajian dari tim ahli, banyak potensi pajak atau retribusi parkir yang belum tergarap. Setidaknya ada 71 titik parkir dan baru sekitar 30 yang tergarap. Hal tersebut yang akan optimalkan dan dibahas dalam Pansus nanti bersama eksekutif nantinya.
“Kami harap, dalam pembahasan ini dapat menemukan solusi untuk meningkatkan PAD Tabanan kedepannya. Jika sudah sukses tentunya kita akan lebarkan lagi menyasar sumber potensi pendapatan lainnya seperti PBB, PHR dan lainnya juga,” ungkap Dirga.
Politisi asal Sakeh, Sudimara ini menyebutkan, usai pembahasan ini rampung nantinya akan melahirkan peraturan daerah (perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). Sejatinya saat ini sudah ada Perda tentang parkir, namun karena masih banyak objek parkir yang tercecer sehingga nanti akan dimasukkan pokok-pokok pikirannya lagi.
“Tentu semua potensi parkir akan dioptimalkan, kita lihat kajiannya,” ungkap Mantan Ketua komisi IV ini.
Disinggung mengenai rencana pembentukan PD Parkir, Dirga menyampaikan, pembentukan PD Parkir itu akan dibatalkan mengingat gede diongkos. Artinya besarnya biaya operasional membuat PD Parkir akan membutuhkan biaya yang sangat tinggi.
“PD Parkir tidak jadi dibentuk. Itu gede diongkos,” sebutnya.
Sebelumnya DPRD Tabanan juga menggelar rapat internal terkait hal tersebut dengan menghadirkan tim ahli. Salah satu yang juga dibahas soal retribusi parkir, terkait pengelolaan parkir oleh desa adat yang secara aturan, hanya negara yang boleh memungut parkir dna boleh dikerjasamakan dengan pihak ketiga termasuk desa adat.
Bahkan menurut Eka Agustina dari Kemenkumham, penghasilan parkir yang dikelola pihak ketiga sepenuhnya harus diserahkan dulu ke kas daerah, baru pembagiannya diberikan kemudian sesuai perjanjian. Bukan dipotong dulu baru sisanya diserahkan ke kas daerah (jon)








