
BULELENG – Secara bertahap, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, pemegang saham PT. Tirta Mumbul Jaya Abadi mulai direalisasikan oleh I Nyoman Artha Widnyana selaku direktur perusahaaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Yeh Buleleng.
Melalui musyawarah Bipartit, kisruh Yeh Buleleng yang dipicu belum dibayarnya gaji karyawan selama 7 bulan pada tahun 2021, akhirnya bisa ‘mencair’ demi kesinambungan perusahaan.
“Melalui pertemuan bipartit, melibatkan perwakilan karyawan dengan menagemen, persoalan terkait gaji karyawan sudah bisa diselesaikan dengan kesepahaman bersama yang tertuang dalam berita acara kesepakatan,” ungkap Direktur PT. Tirta Mumbul Jaya Abadi, I Nyoman Artha Widnyana, Senin (10/1/2022) usai memimpin pertemuan bipartit.
Mantan Dirut PDAM Buleleng ini memaparkan, pertemuan yang dilandasi semangat kebersamaan dan rasa kekeluargaan tertuang dalam Surat Kesepakatan Nomor: 01/SK/TMJA/I/2022 tertanggal 10 Januari 2022.
“Ada empat poin kesepakatan yang dihasilkan melalui dialog dan diskusi, yakni kedua belah pihak sepakat penyelesaian pembayaran tunggakan gaji/upah karyawan tahun 2021 menunggu tindak lanjut keputusan RUPS Luar Biasa, PT. Tirta Mumbul Jaya Abadi yang dilaksanakan Jumat, 7 Januari 2022,” ungkapnya.
Pada poin 2, kedua belah pihak sepakat tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan, kecuali ada permohonan berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri dari karyawan yang bersangkutan.
“Jadi, kami sepakat tidak ada PHK kecuali atas permohonan sendiri oleh karyawan,” terangnya.
Mengingat situasi dan kondisi keuangan perusahaan saat ini, lanjut Artha Widnyana, kedua belah pihak sepakat mulai Bulan Januari 2022, perusahaan melakukan restrukturisasi sistem penggajian karyawan yakni dengan menerapkan sistem borongan dan upah harian.
“Sistem borongan dan upah harian dilakukan berdarkan kesepakatan direktur dengan masing-masing karyawan dan akan dievaluasi setiap enam bulan,” tandasnya.
Khusus mengenai iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kesepakatan poin 4 dilaksanakan dengan beban pembayaran masih tetap proporsional antara perusahaan dan karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kesepakatan ini kami harapkan dapat menjadi solusi terbaik, bagi karyawan dan juga perusahaan dalam upaya penyehatan dan penyelamatan Yeh Buleleng,” pungkasnya. (kar,dha)








