
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana serahkan penyelesaian kisruh Yeh Buleleng kepada Direksi Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng
BULELENG – Kisruh gaji karyawan PT. Tirta Mumbul Jaya Abadi yang tidak dibayar selama 7 bulan pada tahun 2021 tidak hanya mendapat perhatian wakil rakyat, tapi juga Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.
Pemilik Perumda Air Minum Tirta Hita (AMTH) Buleleng, pemegang saham mayoritas perusahaan AMTH Yeh Buleleng ini mengaku prihatin, namun belum bisa bersikap.
“Saya belum bisa mengambil sikap, karena perusahaan Yeh Buleleng sebagai anak perusahan Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng itu kan badan hukumnya perseroan terbatas (PT), saya masih tunggu kajian hukumnya dulu,” tandas Bupati Suradnyana, Jumat (7/1/2022) usai pelantikan penyetaraan 40 ASN Eselon IV menjadi fungsional.
Didampingi Wakil Bupati (Wabup) Buleleng I Nyoman Sutjidra, bupati yang menyisakan masa tugasnya hingga Bulan Agustus 2022 ini menegaskan penyelesaian persoalan diserahkan sepenuhnya kepada Direksi Perumda AMTH Buleleng sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saya tidak ingin melampaui kewenangan, sehingga menugaskan dan berharap Direksi Air Minum Tirta Hita Buleleng bisa menyelesaiakan persoalan secara internal, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Apakah kondisi ini akibat kesalahan oknum, pengembangan usaha yang gagal akibat terdampak pandemi, sehingga terjadi ketidakseimbangan antara biaya produksi dengan pendapatan perusahaan,” terangnya.
Bupati Suradnyana menegaskan penyelesaian persoalan harus dilakukan Direksi Perumda AMTH Buleleng bersama dengan perusahaan yang diajak kerjasama (PT. Mara Jaya Dewi Sakti) secara maksimal, sampai dengan keputusan terakhir dinyatakan pailit.
“Penyelesaian persoalan merupakan wujud tanggungjawab dari Direksi Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng selaku pemegang saham mayoritas, apakah melalui upaya pinjaman sehingga perusahaan Yeh Buleleng bisa diselamatkan termasuk karyawannya. Kalau sudah tidak bisa lagi, atau tidak ada upaya lain dan perusahaan dinyatakan pailit, ya dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak karyawan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dirut Perumda AMTH Buleleng Made Lestariana menyatakan upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi pada PT. Tirta Mumbul Jaya Abadi telah dilakukan melalui RUPS Luar Biasa melibatkan Direksi PT. Mara Jaya Dewi Sakti.
“Ada dua keputusan RUPS Luar Bisa, yang pertama adalah menetapkan skema penuntasan gaji karyawan yang belum dibayar tahun 2021 senilai Rp. 1,286 Miliyar,” ungkapnya.
Upaya penuntasan gaji karyawan dilakukan antara lain dengan skema, Menjadikan utang gaji karyawan sebagai saham perusahaan, Melepas asset perusahaan, Pinjam dana segar dan Penambahan dana melalui penyertaan modal dari masing-masing pemegang saham secara proporsional.
Selain penuntasan gaji karyawan, kata Lestariana,
RUPS Luar Biasa juga menetapkan perubahan susunan personalia pengurus perusahaan PT. Tirta Mumbul Jaya Abadi setelah memutuskan pemberhentian dengan hormat Gede Arya Dana sebagai Komisaris, I Nyoman Artha Widnyana sebagai Dirops dan Gede Ariadi sebagai Dirum PT. Tirta Mumbul Jaya Abadi.
“Selanjutnya, RUPS Luar Biasa memutuskan pengangkatan Gede Ariadi sebagai Komisaris dan I Nyoman Artha Widnyana sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Tirta Mumbul Jaya Abadi, dengan harapan segera dapat melakukan penyehatan dan penyelamatan perusahaan sesuai motto Yeh Buleleng Milik Kita Bersama,” pungkasnya.(kar/jon)








