BULELENG – Serangkaian pembahasan Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun 2019, Senin (06/7.2020) siang, wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi II DPRD Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dari hasil RDP dengan pimpinan OPD, Dinas Perkerjaam Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng, komisi yang membidangi pembangunan dan pariwisata ini mengingatkan OPD agar memperhatikan temuan BPK. “Apa yang menjadi temuan BPK, agar mendapatkan perhatian dan menjadi pedoman bagi OPD dalam melaksanakan kegiatan selanjutnya,” tandas Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa, Senin (6/7/2020) usai memimpin RDP di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng.
Selain memperhatikan temuan BPK, kata Budiasa, pemmpinan OPD juga disarankan agar menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk BPK terhadap temuan baik yang bersifat administratif maupun ketidaktaatan pada aturan perundang-undangan, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Republik Indonesia terhadap pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2019. “Apa yang disarankan, petunjuk sebagai penyelesaian terhadap temuan terlebih berimplikasi pada terjadinya kerugian negara, wajib ditindaklanjuti. Dari penjelasan pimpinan OPD, antara lain Kadis PUTR menyatakan sejumlah temuan BPK sudah ditindaklanjuti,” tandas Budiasa.
Budiasa menyebutkan sejumlah temuan BPK yang sudah ditindaklanjuti DPUTR adalah temuan BPK terkait selisih volume pada sejumlah kegiatan peningkatan jalan di Kabupaten Buleleng. “Selisih volume pada pengerasan jalan sudah ditindaklanjuti rekanan dengan pengembalian dana ke kas daerah,” jelasnya.
Selain pengembalian dana, Komisi II DPRD Buleleng juga memberikan saran kepada pimpinan OPD terkait HPS dan penentuan anggaran pekerjaan phisik pada DPUTR untuk direview kembali dan diupayakan agar mendekati kebutuhan riil dilapangan. “Komisi II juga menyarankan pimpinan OPD agar hutang daerah atas pelaksanaan pekerjaan tahun 2019, dapat dibayarkan pada tahun anggaran 2020, sehingga tidak jadi beban daerah,” tandas Mangku Budiasa meyakinkan.
Sesuai saran serta masukan dari anggota, Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng juga menyarankan Disperkimta agar pembangunan Patung Bung Karno pada kegiatan Ruang Terbuka Hijau Taman Bung Karno (RTH-TBK) di Kelurahan/Kecamatan Sukasada, bisa dianggarkan dan dituntaskan pada Perubahan APBD Buleleng Tahun 2020. “Karena, pembangunan RTH-TBK merupakan ikon kebangasaan, yang diharapkan bisa menjadi kebanggaan masyarakat Buleleng,” pungkasnya. (kar)