
BULELENG – Adanya tren peningkatan jumlah tenaga kerja (naker) yang kehilangan pekerjaan akibat terdampak pandemi Covid-19, mendapat perhatian khusus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sesuai Refleksi Tahun 2021 dan Proyeksi Nasional Tahun 2022, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akrab disapa BPJamsostek (badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja), tidak hanya komit meningkatkan layanan program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensium (JPN), tapi juga mulai mengembangkan layanan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Sesuai amanat dari Dirut Bpjamsostek saat berkunjung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Buleleng, tanggal 31 Desember 2021, peningkatan program diarahkan pada 79.000 naker informal di Kabupaten Buleleng,” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Buleleng, Herry Yudistira, Selasa (4/1/2022) usai melaksanakan sosialisasi di Kawasan Wisata Lovina.
Herry menandaskan, peningkatan sasaran program yang mengarah pada 79.000 naker informal termasuk petani dan nelayan di Kabupaten Buleleng ini, didasarkan pada data nasional ketenagakerjaan.
“Mengapa di Buleleng, karena sampai dengan akhir tahun 2021 ini, hampir seluruh naker formal seperti tenaga kontrak sudah menjadi peserta program BPJamsostek. Sehingga, Dirut BPJS minta agar peningkatan program diarahkan kepada naker informal di Kabupaten Buleleng yang sangat potensial tidak hanya petani, nelayan, tapi juga pelaku UMKM,” terangnya.
Sementara proyeksi pengembangan, BPJamsostek telah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Program ini diharapkan dapat memberikan jaminan bagi naker yang kehilangan pekerjaan akibat terdampak bencana alam, non alam termasuk bencana sosial agar tetap bisa bertahan menghidupi diri dan keluarga, sampai mendapat pekerjaan baru,” terangnya.
Sementara terkait reaalisasi klaim jaminan tahun 2021, Herry memaparkan JKM sebanyak 102 klaim dengan nominal Rp4,363 miliar, JHT sebanyak 3.943 klaim dengan nominal Rp43,924 miliar dan JPN sebanyak 65 klaim dengan nominal Rp244,643 miliar. (kar,dha)








