
BULELENG – Upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada rangkaian peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dilakukan Pemkab Buleleng dengan berbagai cara.
Selain menyiagakan RSUD dan Faskes untuk penanganan pasien bila terjadi lonjakan kasus, Pemkab Buleleng melalui instansi terkait juga menutup seluruh fasilitas umum (Fasum), pusat keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan, tidak menyediakan tempat dan melarang kegiatan pesta kembang api dalam menyabut tahun baru 2022.
“Melalui Surat Edaran Nomor 3731/SATGASCOVID-19/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021, Pemkab Buleleng secara tegas melarang kegiatan pesta kembang api dalan menyambut tahun baru 2022,” tandas Kordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan, Rabu (29/12/2021).
Kepala Dinas Komunikasi,Informasi,Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng ini menegaskan, melalui surat edaran yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Buleleng, pemerintah tidak menyediakan tempat untuk pelaksanaan pesta kembang api.
“Surat edaran yang dibuat berdasarkan Inmendagri No. 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Covid-19 serangkaian Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, SE Mendagri No. 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron serta Penegakan Aplikasi PeduliLindungi, serta SE Gubernur Bali No 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 serangkaian Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Bali ini, diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buleleng,” terangnya.
Mantan Kabaghumas dan Protokol Setda Buleleng ini menambahkan sosialisasi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sudah dilakukan melalui berbagai media informasi, cetak dan elektronik termasuk penyampaian informasi dengan mobil keliling.
“Penyampaian informasi secara masif dan sosialisasi yang dilakukan secara persuasif ini, kita harapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama seluruh element masayatakat bahwa pandemi belum berakhir. Kita mengajak masyarakat tetap waspada, dengan tetap disiplin menerapkan prokes dan mengikuti vaksinasi untuk menjaga diri, keluarga dan juga Indonesia dari penyebaran Covid-19,” tandas Suwarmawan seraya menegaskan pembatasan kegiatan bukan melarang masyarakat beraktifitas, tapi lebih pada upaya pemerintah melindungi warganya. (kar,dha)








