
BULELENG – Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Den Bukit yang dilakukan 8 desa dalam memberdayakan potensi mendapat apresiasi Pemkab Buleleng. Selain implementasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kerjasama yang dilakukan Desa Gitgit, Wanagiri, Ambengan, Sambangan, Panji, Panji Anom dan Desa Selat Kecamatan Sukasada, serta Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng juga diapresiasi sebagai pola strategis percepatan pembangunan wilayah perdesaan.
“Kerja sama antar desa ini tidak hanya dapat mempercepat pembangunan perdesaan tapi juga meminimalisir kendala seperti pemanfaatan sumber air serta hutan dan batas desa,” ungkap Kepala DPMD Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena, Senin (27/12/2021) sore usai penyerahan Dokumen Kawasan Den Bukit oleh Gede Kresna dari Rumah Intaran kepada Badan Kerjasama Antar Desa di Hotel Lilin-Lovina.
Mantan Kepala Damkar Buleleng ini menandaskan BKAD yang dilengkapi dokumentasi potensi sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM) serta kendala dan solusi, juga diharapkan mempercepat pembangunan dari hulu hingga hilir dan menyelesaikan persoalan/kendala yang ada secara komperhensif.
“Kerja sama Antar Desa yang didukung dokumentasi pemetaan potensi termasuk kendala ini, diharapkan dapat mempercepat upaya pembangunan terintegrasi dari hulu hingga ke hilir, termasuk persoalan bencana alam berupa banjir pada daerah hilir akibat dampak dari pengelolaan hutan serta sampah yang belum terintegrasi,” tandas Agus Sumpena dibenarkan Prebekel Desa Bhaktiseraga, I Gusti Putu Armada.
Selaku inisiator, Armada menyatakan salah satu motivasi pemebentukan BKAD adalah musibah banjir diwilayah hilir sebagai dampak dari belum terintegrasinya pengelolaan hutan dan sampah pada daerah hulu. (kar,dha)








