
BULELENG – Polemik penyelesaian kasus peralihan atau pemindahtanganan aset Pemkab Buleleng berupa bangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) kepada 98 warga, berakhir damai. Melalui pola kekeluargaan, pendampingan hukum yang dibangun sinergis Pemkab Buleleng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, tidak hanya hak warga untuk mendapat sertifikat hak milik atas RSS yang terpenuhi.
“Melalui pendampingan hukum non litigasi yang dilakukan melalui JPN Bidang Datun Kejari Buleleng, Pemkab Buleleng juga memperolah pendapatan Rp827,806 Juta dari penjualan Barang Milik Daerah (BMD) yang disetorkan ke kas daerah,” ungkap Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Kamis (9/12/2021) usia menerima penghargaan dari Pemkab Buleleng.
Didampingi Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan dan Camat Buleleng Nyoman Riang Pustaka, Kasiintel Kejari Buleleng ini memaparkan, upaya pendampingan hukum (legal assietence) dilakukan Kejari Buleleng setelah peralihan asset bangunan RSS Kayu Buntil Kelurahan Kampung Ayar Kecamatan Buleleng seluas 3136 m2 yang dihuni 98 warga, menjadi temuan BPK tahun 2009-2010.
“Melalui pendekatan kekeluargaan, melibatkan pihak terkait seperti BPN dan Appraisal dalam penyelesaiannya, persoalan yang menjadi polemik sejak Januari 2021 bisa tuntas pada 3 Desember 2021. Secara bertahap, 98 warga yang ingin mensertipikatkan RSS yang dihuni, bisa menuntaskan kewajibannya membayar sewa Rp8,447 juta (luas 32 m2) sejak 31 Maret sampai dengan 3 Desember 2021,” jelasnya.
Jayalantara menambahkan, dengan lunasnya sewa RSS oleh 98 warga penghuni maka kewajiban selaku penyewa RSS sudah dilakukan sesuai dengan perhitungan appraisal.
“Selanjutnya, dengan telah dibayarnya sewa oleh 98 warga penghuni, Pemkab Buleleng melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, sudah bisa melakukan penghapusan asset berupa bangunan RSS Kayu Buntil dari Kartu Inventaris Barang (KIB) dan melaksanakan peralihan atau pemindahtanganan asset RSS Kayu Buntil kepada 98 warga penghuni sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Jayalantara sembari menegaskan, pendampingan hukum non litigasi ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan keperdataan melalui pendekatan kekeluargaan serta pemenuhan hak dan kewajiban. (kar,dha)








