
TABANAN – Kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sunantaya, Desa Penebel, Kecamatan Penebel masih bergulir. Setelah sebelumnya mantan ketua LPD telah divonis bersalah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus ini.
Kedua tersangka tersebut antara lain mantan anggota DPRD Tabanan dua periode, IGWS, dalam kapasitasnya sebagai mantan bendesa adat dua periode sekaligus pengawas LPD Sunantaya. Satu tersangka lainnya mantan Sekretaris LPD NPES. Penetapan kedua tersangka disampaikan langsung Kajari Tabanan Ni Made Herawati dalam press conference secara virtual, Kamis (9/12/2021).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan dan tak dihadirkan dalam press conference tersebut.
“Berdasarkan alat bukti serta ekspose yang dilakukan tim penyidik, menyimpulkan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ungkap Kajari Herawati.
Adapun keduanya disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara khususnya dana LPD Sunantaya yang mencapai miliaran rupiah. Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, secara subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan terhadap LPD Sunantaya di tahun 2007 hingga Oktober 2017. Masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian dalam nominal yang berbeda.
IGWS selaku pengawas saat menjadi bendesa adat Sunantaya diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga LPD mengalami kerugian sebesar Rp 1.164.657.500. Sementara sangkaan korupsi yang dilakukan NPES mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226.220.000.
Menariknya, sekalipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Tabanan tidak melakukan penahanan. Terkait hal itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, Pande Putu Wena Mahaputra, pihaknya baru akan melaksanakan pada kesempatan terpisah.
“Kami masih perlu koordinasi lagi. Akan kami lakukan di kesempatan terpisah. Mengingat saat ini kami juga harus mengikuti Raker Kejagung 2021,” jelas Pande Mahaputra.
Penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi LPD Sunantaya yang telah diputus majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada 2020 lalu.
Adapun yang menjadi terdakwa saat itu adalah mantan Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta yang divonis majelis hakim tipikor Denpasar selama lima setengah tahun. Sukerta juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 912,4 Juta.(jon)








