
BULELENG – Mediasi yang dilakukan Prebekel Desa Sudaji Kecamatan Sawan, Made Agus Ngurah Fajar Kurniawan dalam menyelesaikan masalah adat antara Bendesa Adat Sudaji, Jro Nyoman Sunuada dengan Aliansi Masyarakat Sudaji (AMS) gagal dilakukan.
Melalui paruman yang digelar serangkaian Hari Suci Tilem Sasih Keenam, Sunuada yang kena sanksi adat karena melanggar awig-awig, dikukuhkan kembali menjadi Bendesa Adat.
“Upaya mediasi yang kami upayakan, ya bisa dikatakan gagal. Karena, melalui paruman yang dihadiri Forkompincam, MDA Kecamatan Sawan dan AMS, pangubayan mengumumkan keputusan terkait pengukuhan Nyoman Sunuada sebagai Bendesa Adat Sudaji,” ungkap Prebekel Sudaji Fajar Kurniawan, Sabtu (4/12/2021) usai paruman di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Sudaji.
Prebekel Fajar Kurniawan menandaskan, melalui paruman yang sempat berlangsung tegang, pengubayan juga mengumumkan keputusan tentang pengukuhan Jro Nyoman Sunuada menjadi Bendesa Adat Sudaji didasarkan pada persetujuan dan pernyataan sikap seluruh klian dadya yang ada di Desa Adat Sudaji.
“Jadi, sesuai dengan apa yang disampaikan Jro Pangubayan, seluruh klian dadya yang ada diwilayah Desa Adat Sudaji, menyatakan sepakat menyerahkan keputusan kepada paruman desa adat, sesuai dengan awig-awig,” tandasnya.
Selaku prebekel, Fajar Kurniawan menegaskan hanya bisa memediasi dan tidak boleh intervensi penyampaian aspirasi krama yang tergabung dalam AMS antara lain tentang masa bhakti bendesa adat dan pengenaan sanksi terhadap oknum bendesa adat jika melakukan perbuatan ‘nilarsesana’.
Menyikapi hasil paruman, Mangku Sara selaku koordinator AMS mengaku kecewa dan segera melakukan langkah strategis untuk memperjuangkan tegaknya awig-awig sebagai tatanan kehidupan adat istiadat Desa Sudaji khususnya dan Bali umumnya.
“Selain tidak mengakomodir aspirasi AMS antara lain tentang tindak lanjut dari pengenaan sanksi kanorayang terhadap Jro Bendesa Nyoman Sunuada atas pelanggaraan awig-awig pasal 13 tentang Nilarsesana, paruman juga tidak membahas masalah adat seperti masa jabatan bendesa serta awig-awig dilanggar oleh Jro Nyoman Sunuada,” tukasnya.
Karena mentok di adat, Mangku Sara menyatakan AMS akan terus berupaya mendapatkan solusi terbaik, untuk meluruskan dan menegakkan Awig-awig Desa Adat Sudaji melalui institusi dan lembaga adat, termasuk jalur hukum. (kar,dha)








