
BULELENG – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng disikapi serius Kelian Desa Adat Anturan Kecamatan Buleleng.
Paska penetapan Ketua/Pemucuk LPD Anturan Nyoman Artha Wirawan (NAW) sebagai tersangka oleh Kejari Buleleng, Klian Desa Adat Anturan Ketut Mangku langsung merapatkan Prajuru Desa, Pimpinan Lembaga Adat serta Ketua/Pamucuk LPD Anturan.
“Dari hasil rapat, paruman terbatas yang kami laksanakan Senin (29/11/2021) kami sepakat menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Buleleng. Kami juga sepakat dan berkomitmen untuk menyelamatkan LPD Anturan,” tandas Kelian Desa Adat/Pakraman Anturan Ketut Mangku usai menandatangani resume rapat di Sekretariat Desa Adat Anturan, Rabu (1/12/2021).
Terkait langkah atau upaya penyelamatan yang akan dilakukan, Mangku menyatakan sudah menyiapkan beberapa skema penyelamatan termasuk skema yang direkomendasikan Tim Audit Independen dari Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali.
“Sebelum dilaksanakan, skema penyelamatan yang telah kita siapkan bersama prajuru, pimpinan lembaga adat serta Nyoman Artha Wirawan selaku Ketua LPD Anturan, akan dibahas terlebih dahulu dalam paruman desa adat, melibatkan prajuru, kerta desa, klian dadya dan juga krama Desa Adat Anturan,” ungkapnya.
Mangku menambahkan, keputusan paruman desa adat/pakraman sangat diperlukan dalam penyelamatan LPD Anturan sebagai asset desa adat yang harus diperjuangkan bersama krama sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam lembaga desa adat. (kar,dha)








